Buruh Tidak Perlu Pulang Kampung untuk Bisa Memilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 28 Maret 2014, 11:28 WIB
Buruh Tidak Perlu Pulang Kampung untuk Bisa Memilih
ilustrasi/net
rmol news logo . Hak politik untuk memilih merupakan salah satu hak asasi buruh dan pekerja, sebagaimana tercantum dalam deklrasai universal hak azasi manusia Internasional.

Demikian disampaikan pengamat politik dari Labor Institute Indonesia atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan, Andy William Sinaga, dalam keterangan beberapa saat lalu (JUmat, 28/3).

"Buruh tidak perlu galau dalam menentukkan hak politiknya dalam memilih," kata Andy.

Andy mencatat, ada ribuan buruh yang bekerja di sentra kawasan industri di sekitar Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah tempat kerjanya. Namun hal tersebut bisa diatasi oleh buruh untuk segera mengajukan permohonan mendapatkan Form A5.

"Karena degan formulir ini, mereka bisa memberikan hak pilihnya, karena dengan Form A5 ini, para buruh tidak harus pulang kampung untuk memilih, tetapi bisa mengajukan untuk pindah tempat melakukan haknya. Penggunaan Form A5 ini sudah diatur oleh UU," demikian Andy. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA