Namun demikian, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, apabila mamang unsur kampanye di luar jadwal telah terpenuhi dalam suatu kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol atau calon, maka tetap perlu ada sanksi kepada mereka. Tetapi sanksi yang tepat bukanlah sanksi pidana, melainkan sanksi administrasi.
"Dalam sanksi administrasi, KPU bisa saja mengurangi atau bahkan memblokir hak parpol untuk berkampanye," kata Said kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 26/2).
Namun kacaunya, masih kata Said, PKPU 25/2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu justru tidak memberi peluang pengenaan sanksi administrasi kepada parpol yang melakukan pelanggaran kampanye, kecuali untuk pelanggaran dana kampanye.
"Padahal, peraturan itu mestinya memuat pengaturan yang lebih luas tentang pengenaan sanksi kepada peserta Pemilu atau calon yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme seputar aturan main Pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: