KPU Bisa Saja Blokir Hak Kampanye Partai Bila Dahului Jadwal Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 26 Februari 2014, 09:55 WIB
KPU Bisa Saja Blokir Hak Kampanye Partai Bila Dahului Jadwal Resmi
ilustrasi/net
rmol news logo . Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan jadwal kampanye rapat umum.

Namun demikian, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, apabila mamang unsur kampanye di luar jadwal telah terpenuhi dalam suatu kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol atau calon, maka tetap perlu ada sanksi kepada mereka. Tetapi sanksi yang tepat bukanlah sanksi pidana, melainkan sanksi administrasi.

"Dalam sanksi administrasi, KPU bisa saja mengurangi atau bahkan memblokir hak parpol untuk berkampanye," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 26/2).

Namun kacaunya, masih kata Said, PKPU 25/2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu justru tidak memberi peluang pengenaan sanksi administrasi kepada parpol yang melakukan pelanggaran kampanye, kecuali untuk pelanggaran dana kampanye.

"Padahal, peraturan itu mestinya memuat pengaturan yang  lebih luas tentang pengenaan sanksi kepada peserta Pemilu atau calon yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme seputar aturan main Pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA