WAWANCARA

Arist Merdeka Sirait: Jenderal Purnawirawan Polisi MS Bisa Juga Dikenakan Pasal Pidana

Minggu, 23 Februari 2014, 09:32 WIB
Arist Merdeka Sirait: Jenderal Purnawirawan Polisi MS Bisa Juga Dikenakan Pasal Pidana
Arist Merdeka Sirait
rmol news logo Brigjen Pol (Purn) MS bisa dikenakan pidana dalam kasus penganiayaan pembantu yang dilakukan istrinya.

“Kasus penganiayaan ini kan sudah berlangsung lama. Walau yang melakukan istrinya, tapi purnawirawan jenderal MS itu membiarkannya. Jadi bisa dikenakan pasal keterlibatan,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, belasan pembantu rumah tangga diduga disekap dan dianiaya oleh majikannya, M, seorang istri purnawirawan jenderal, di kota Bogor. Kasus ini rupanya menjadi perhatian Kapolri Jenderal Sutarman yang meminta para penyidik bekerja profesional.

Arist Merdeka Sirait selanjutnya mengatakan, sebagai bekas aparat penegak hukum seharusnya MS mencegah perbuatan istrinya.  Tapi kenapa membiarkannya.

 Apalagi kasus tersebut terjadi di rumah milik MS. “Artinya bisa saja MS disebut melindungi pelaku tindak kriminal. Itu pelanggaran hukum pidana,” paparnya.

Berikut wawancara lengkapnya :
 
Apa saja yang ditemukan dalam investigasi KPAI?

Kami menemukan empat hal. Pertama, dugaan terjadinya human trafficking yang melibatkan jaringan tertentu. Hal ini didasarkan pada adanya temuan kalau hampir semua PRT (pembantu rumah tangga) disalurin oleh broker. Para PRT ini direkrut dari desa, dengan dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan. Tapi tidak dijelaskan apa pekerjaannya. Lalu setelah di rekrut, mereka di tampung dulu di Pulo Gadung sebelum disalurkan menjadi PRT di rumah MS. Di Pulo Gadung para PRT ini dijanjikan mendapt gaji Rp 800 ribu sampai satu juta rupiah oleh broker. Setelah menjadi PRT di rumah MS, kami menduga para PRT itu juga akan disalurkan lagi ke tempat lain.
 
Kenapa Anda  menduga seperti itu?
Karena jumlahnya terlalu banyak untuk dijadikan PRT di rumah tersebut. Para PRT juga berpikir demikian. Masalahnya, mereka juga tidak tahu akan disalurkn kemana.
 
Anda sudah mengajukan dugaan ini kepada pihak kepolisian?

Polisi pasti sudah tahu, kan diperiksanya di kantor polisi.
 
Temuan keduanya apa?
 Telah terjadi penganiayaan terhadap para pembantu tersebut. Memang pelaku tidak melakukan penganiayaan sembarangan. Dalam arti penganiayaan hanya dilakukan kalau para pembantu berbuat salah. Misalnnya ditampar, dicakar, dikurangi jatah makannya dan lain sebagainnya. Belum lagi mereka juga disekap di rumah tersebut.
 
Tapi pihak keluarga membantah penyekapan tersebut, ini bagaimana?
Itu kan bantahan mereka. Tapi pengakuan para PRT kan mereka tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah tersebut. Tugas kepolisian  yang harus membuktikan siapa yang benar dan salah.
 
Mengenai penganiayaan seksual yang menyebabkan kehamilan, ini bagaimana?
Menurut pengakuan para PRT tidak ada penganiayaan seksual. PRT yang hamil itu, katanya memang sudah hamil sebelum kerja di sana. Entah itu dilakukan pacarnya atau pihak lain. Yang jelas kejadian tidak terjadi saat mereka berada di rumah MS.
 
Bagaimana dengan penemuan ketiga?
Ketiga, para PRT itu tidak digaji untuk kerja di sana. Ada yang sudah satu tahun, tujuh bulan, tiga bulan. Gaji mereka justru baru dibayarkan kemarin. Padahal seharusnnya itu hak sebagai seorang pekerja. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, itu sebuah pelanggaran.
 
Menurut Juru Bicara keluarga MS, gaji itu ditabungkan kepada keluarga tersebut, tanggapan Anda?
Berdasarkan pengakuan mereka tidak begitu. Gaji mereka betul tidak dibayar. Lagipula kalau memang ditabungkan, seharusnnya ada perjanjian yang jelas dong, ada aturan mainnya.
 
Sedangkan temun keempat KPAI apa?
Temuan keempat,  keluarga MS mempekerjakan tujuh orang anak di bawah umur.
 
Kata kepolisian tiga orang?
Versi kepolisian memang tiga orang. Tapi setelah diinvestigasi, kami menemukan tujuh orang. Saat diperiksa oleh kepolisian, kebanyakan dari mereka memang mengaku berumur 19 tahun. Padahal terlihat dari postur tubuh mereka yang terlihat tidak seperti perempuan berusia 19 tahun. Kelihatan dari mimik kalau mereka awalnya bohong. Setelah kami lakukan pendekatan akhirnya mereka mengaku juga, kalau usia mereka di bawah 17 tahun.
 
Apa yang akan dilakukan oleh KPAI terkit temuan-temuan tersebut?
Pertama, kami akan melakukan pendampingan secara hukum. Untuk memastikan kalau proses hukum berjalan dengan semestinya.

Kedua, kami meminta agar pihak kepolisian segera mengembalikan mereka semua ke kampung halamannya setelah selesai dilakukan pemeriksaan. Hal ini wajib dilakukan kepolisian, karena mereka adalah korban. Kalau memang kepolisian membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, ya mereka tinggal memanggil siapa saja yang dibutuhkan. Tapi yang pasti kepolisian wajib memulangkan mereka dulu.

Ketiga, kami akan meminta kepada kepolisian dan Dinas Sosial kota Bogor agar anak prematur yang dilahirkan oleh PRT, dipindahkan dulu ke Rumah Sakit yang lebih layak. Sebab anak tersebut mengalami bengkak di kepalannya, di mana bengkak tersebut semakin besar.

Ada pesan bagi kepolisian?
Ada dua hal. Pertama,  saat  polisi  melakukan pemeriksaan,  para PRT itu wajib didampingi  penasihat hukum atau keluarga. Sebab, beberapa di antara mereka di bawah umur 17 tahun. Supaya psikis mereka tidak tertekan.

Kedua, kami berharap kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Sebab jika betul kasus ini melibatkan jaringan perdagangan manusia, tentu penanganan oleh Polres Bogor dikhawatirkan tidak bisa obyektif dan maksimal. Kalau yang menangani Mabes Polri kan lebih lepas.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA