Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemilik Blueray, John Field telah menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu dinihari, 7 Februari 2026. John langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 8 Februari 2026.
Budi menjelaskan, selama pemeriksaan, John Field kooperatif dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat pada Jumat, 6 Februari 2026. Tempat-tempat yang digeledah, yakni Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.
Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait bea cukai yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.
Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 dolar AS, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam perkaranya, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai "jatah" bagi para oknum di DJBC.
BERITA TERKAIT: