Hal itu terungkap usai KPK menggelar OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebanyak 6 dari 17 orang yang terjaring OTT ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan
safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.
Budi menyebut, pejabat bea cukai yang berurusan hukum dengan KPK secara sengaja menyiapkan tempat khusus dimaksud. "Jadi memang ini di sewa secara khusus," pungkas Budi.
Pada saat kegiatan konferensi pers pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK menampilkan gambar-gambar barang bukti yang diamankan di beberapa tower apartemen Gading River View (GRV).
Gambar pertama yang dimunculkan berada di tower SMB apartemen GRV. Dari sana ditemukan emas logam mulia, amplop berisi uang asing, dan barang bukti lainnya.
Gambar selanjutnya berada di tower SF apartemen GRV yang menunjukkan banyak amplop berwarna cokelat berisi uang asing.
Lalu ada gambar di tower HBR apartemen GRV. Di sana, KPK menemukan barang bukti berupa emas logam mulia, serta uang tunai dengan mata uang rupiah dan asing.
Hasil OTT ini, 6 orang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Kemudian pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Namun, baru 5 orang yang resmi ditahan. Sedangkan satu orang lainnya, yakni John Field berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK pun meminta agar John Field dapat menyerahkan diri.
BERITA TERKAIT: