WAWANCARA

Bambang Widjojanto: Revisi KUHAP Malah Melindungi Tersangka & Terdakwa Korupsi ..

Senin, 17 Februari 2014, 10:05 WIB
Bambang Widjojanto: Revisi KUHAP Malah Melindungi Tersangka & Terdakwa Korupsi ..
Bambang Widjojanto
rmol news logo Kalangan DPR ngototo untuk melakukan revisi UU KUHAP dan KUHP. Padahal, masa kerja mereka tinggal 120 hari lagi. Sejumlah kalangan mendesak agar penggodokan RUU itu dihentikan.

“Efektif kerja tinggal segitu, tidak mungkin revisi KUHAP bisa dilakukan secara amanah dan bertanggung jawab. Sementara DIM (daftar inventarisasi masalah) cukup banyak, sekitar 1.169 dan pasal yang dibahas sangat banyak,”  tegas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui Short Messages Service yang dikirimkan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (14/2).

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan RUU KUHAP dan RUU KUHP kepada Komisi III DPR, 6 Maret 2013. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap akan kian melemahkan pemberantasan korupsi. Sebab dalam draf tersebut, terdapat 12 poin yang berpotensi melemahkan KPK.

Kedua belas poin itu adalah dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan; masa penahanan tersangka lebih singkat; hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik; penyitaan harus mendapat izin hakim; penyadapan harus mendapat izin hakim; penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim; putusan bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung; putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi; serta ketentuan pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP.

Bambang Widjojanto selanjutnya mengatakan, pembahasan revisi yang baik dan tuntas tidak mungkin dilakukan tanpa naskah akademik yang jelas, fokus yang tinggi, waktu yang luas, obyektifitas, dan independensi yang baik.

“Kita tidak sedang ‘berjudi’ membuat revisi tanpa arah, politik hukum dan tujuan yang sepenuhnya untuk kepentingan kemaslahatan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Berikut kutipan lengkapnya :
 
Tampaknya DPR masih tetap membahasnya, tanggapan Anda?
Itu hak mereka. DPR kan mempunyai kewenangan di bidang legislasi.

Problemnya, apakah penggunaan kewenangan itu, khususnya revisi KUHAP, ditujukan dan dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan pemberantasan korupsi, melindungi masyarakat dari dampak korupsi. ini yang harus dipermasalahkan.

Maksud Anda, pembahasan revisi KUHAP ini membuktikan DPR tidak pro terhadap pemberantasan korupsi?
Bagaimana ya. Kini rakyat menderita akibat dampak korupsi. Seyogianya yang dilindungi kepentingan penegak hukumnya yang bekerja untuk meminimalisasi kerugian dan dampak pada rakyat. Bukan malah melindungi tersangka dan terdakwa, di mana mereka justru sebagian besarnya adalah koruptor. Jadi pertanyaan reflektifnya, siapa yang hendak diuntungkan dalam revisi KUHAP itu, rakyat melalui penegak hukum atau tersangka terdakwa yang juga koruptor.

Bukankah UU KUHAP perlu direvisi karena sudah ketinggalan zaman?
Untuk menyatakan suatu undang-undang perlu diubah maka perlu dibuat naskah akademis yang memuat, apa kepentingan dan kebutuhan dari perubahan itu. Sementara dalam revisi kali ini hal seperti itu tidak ada.
 
Masak sih?
Ya. Contohnya tidak ada penjelasan yang utuh dan sistematis, mengapa penyelidikan dihapuskan. Pada konteks KPK, tahap penyelidikan sangat penting untuk menemukan bukti permulaan calon tersangka. Kalau kewenangan itu hapus maka pemeriksaan menjadi tidak prudential.

UU KPK kan bersifat lex spesialis, berarti kan tidak ada pengaruhnya ketentuan itu?
Maksudnya, revisi dulu KUHP baru KUHAP. Coba lihat dengan teliti, draf KUHP justru menjadikan undang-undang korupsi bukan lagi undang-undang yang bersifat lex spesialis.
 
Pasal mana dalam draf itu?
Lihat pasal 757 huruf a dan b serta pasal 781 huruf a, pasal 763 KUHP. Dalam pasal-pasal itu, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Terorisme, Undang-Undang TPPU, dan Undang-Undang Narkotika menjadi undang-undang yang bersifat lex generalis.Ini semua sangat mengerikan. Karena kemudian KPK harus tunduk pada aturan umum KUHAP.

KPK sudah mendiskusikan soal ini ke DPR?
Bagaimana mau didiskusikan bila KPK tidak pernah diajak untuk mendiskusikan secara lebih rinci dan bertanggung jawab. Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingkirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi.

Proses pembahasn KUHAP ini misleading. Seharusnya, undang-undang materilnya direvisi dulu. Maksudnya, revisi dulu KUHP baru KUHAP. Jelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor adalah lex spesialis. Untuk itu perlu hukum acara yang khusus. Kalau yang model revisi KUHAP yang sekarang ini sangat mengkhawatirkan sekali.
 
Ada 12 pasal yang disinyalir melemahkan KPK, yang mana paling melemahkan?

 Kedua belas hal itu, semuanya sabagai satu kesatuan, sehingga saling melengkapi.

Titik kunci yang krusial ada ditahapan penyelidikan dan kewenangan penyadapan. Secara keseluruhannya ke 12 itu isu sangat penting sekali.

Langkah apa yang dilakukan KPK?
 KPK sudah selesai melakukan kajian atas KUHP. Kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat sipil serta kelangan perguruan tinggi.

Dalam waktu dekat pokok pikiran itu akan disampaikan kepada DPR, Presiden dan lembaga berwenang lainnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA