Dengan demikian, kata kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, setiap parpol dapat menempatkan satu saksi per-TPS tanpa perlu repot mencari dana, termasuk dengan cara ilegal seperti korupsi yang dilakukan oleh kadernya yang duduk di legislatif atau eksekutif. Semakin banyak saksi di TPS, semakin mencegah praktik kecurangan.
"Seperti diketahui, pada Pemilu 2004, banyak parpol tak mampu menempatkan saksi per-TPS karena masalah dana. Akibatnya, banyak kecurangan terjadi," kata Fadli Zon, beberapa saat lalu (Selasa, 28/1).
Namun demikian, Fadli mengingatkan, niat dan semangat baik ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan aturan dan mekanisme yang jelas terkait dana saksi parpol yang dititipkan negara kepada Bawaslu sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) agar tak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada.
"Terutama dalam hal distribusi, transparansi, dan pertanggungjawaban," tegas Fadli.
Partai Gerindra, lanjut Fadli, pada dasarnya mendukung Pemilu yang bersih, jujur dan adil untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dan hasil dari Pemilu yang berkualitas adalah terjaganya keabsahan suara rakyat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
[ysa]
BERITA TERKAIT: