"Selain itu, saksi juga bisa menekan kemungkinan adanya pencuriaan suara milik partai lain," jelas kata Jurubicara Partai Demokrat, Ikhsan Modjo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 27/1).
Dengan adanya dana saksi Pemilu ini, ungkap Ikhsan, partai akan bekerja keras untuk meyakinkan konstituen tanpa khawatir hak suara rakyat hilang di pemilu. Pembiayaan saksi pun menjadi bagian dari pembiayaan Pemilu, dan bukan pembiayaan parpol.
"Negara berkewajiban menyukseskan Pemilu bukan dimaksud sebagai pendanaan parpol," tegas caleg DPR RI dari Dapil Jember dan Lumajang tersebut.
Apalagi, lanjut Ikhsan, mekanisme pembiayaannya juga tidak langsung melalui parpol, tapi melalui Bawaslu. Ikhsan juga mengingatkan bahwa dana saksi Pemilu bukan keputusan pemerintah sepihak, akan tetapi merupakan kesepakatan bersama Komisi II DPR RI , Mendagri, Menkeu, KPU, dan Bawaslu.
"Kesimpulannya pendanaan saksi Pemilu ini demi kesuksesan Pemilu dan demokrasi yang makin berkualitas, di mana hasilnya kembali ke rakyat," demikian Ikhsan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: