Menurut Ketua Umum Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, kisruh e-KTP ini terindikasi disengaja dan bukan tidak mungkin hal tersebut merupakan rangkaian skenario kecurangan Pemilu 2014.
Apalagi, lanjutnya, dengan ditemukannya 65 juta e-KTP bodong dan jutaan e-KTP yang ditarik kembali dari berbagai daerah karena rusak, semakin mempertegas bahwa tidak ada mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP pasti yang dicetak.
"Bukan tidak mungkin E-KTP dicetak lebih dan disalahgunakan pada Pemilu 2014 nanti," kata Hotland Sitorus beberapa saat lalu (Senin, 20/1).
Hotland mengingatkan, Pasal 150 ayat (1) UU 8/2012 tentang Pemilu mengatur penggunaan e-KTP sebagai alasan yang sah bagi pemilih untuk dapat memilih. Bahkan pendaftaran pemilih yang menggunakan e-KTP boleh satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
"Ini entri poin potensi kecurangan pemilu," tegas Hotland Sitorus.
[ysa]
BERITA TERKAIT: