UU PERLINDUNGAN PETANI

Pemohon Uji Materi Akan Serang Langsung DPR dan Pemerintah di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 16 Januari 2014, 07:48 WIB
Pemohon Uji Materi Akan Serang Langsung DPR dan Pemerintah di MK
ilustrasi/net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kembali terkait dengan permohonan uji materi UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sidang hari ini (Kamis, 16/1), akan mendengarkan keterangan DPR, serta ahli dan saksi baik dari pemohon maupun dari pemerintah. Kesempatan ini akan sangat penting bagi para pemohon untuk mengajukan langsung pertanyaan kepada DPR serta saksi atau shli dari pemerintah.

Permohonan uji materi UU ini disampaikan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Asasi Petani. Di antara LSM itu adalah Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaharuan Agraria(KPA), dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP).

Di antara meteri gugatan itu adalah terkait pasal yang menyatakan petani mendapatkan tanah negara dengan Hak Sewa. Pasal ini dianggap bertentangan dengan konsep Hak Menguasai Negara (HMN). Karena petani menyewa tanah negara menjadikan negara pemilik tanah, padahal HMN bukan berarti negara yang punya tanah. UU PA 1960 juga menegaskan, negara tidak bisa menyewakan tanah karena negara bukan pemilik tanah.

Pasal lain yang didugat adalah terkait dengan pelembagaan petani yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena di satu sisi, lembaga petani dibentuk sesuai kondisi, tapi di sisi lain pemerintah telah menentukan bentuk-bentuk dari lembaga petani. Hal ini berpotensi mendiskriminasikan lembaga petani yang sudah berkembang di masyarakat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA