BPJS Akan Tagih Tunggakan Wajib Askes Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Januari 2014, 11:17 WIB
BPJS Akan Tagih Tunggakan Wajib Askes Pemda
bpjas/net
rmol news logo Terhitung sejak 1 Januari Askes telah menjadi BPJS Kesehatan, dan berbagai hal yang berkaitan dengan perubahan tersebut telah dipersiapkan.

Seperti halnya masalah tunggakan sejumlah pembayaran beberapa pemerintah kota dan kabupaten terhadap pembayaran iuran wajib Askes, juga akan terus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan.

Di Jawa Barat sendiri tercatat lima pemerintah kabupaten dan kota yang mengalami tunggakan pembayaran, seperti Majalengka yang sebelumnya diberitakan menunggak dan tidak mau membayar pembayaran iuran wajib dari pemotongan gaji pegawainya.

Hal tersebut akan terus diupayakan dalam penagihannya oleh BPJS Kesehatan. Seperti dikatakan oleh Kepala Divisi Regional V BPJS Kesehatan Jawa Barat, Aris Jatmiko, saat ini permasalahan tersebut telah diatur dalam UU no 58 tentang BPJS, yang berisikan tentang semua pengalihan asset, utang piutang, kepesertaan dan lainnya.

"Kan sudah diatur dalam UU, jadi kita masih aman dan akan terus melakukan penagihan kepada beberapa Pemda yang masih menunggak," kata Arisdi ruang kerjanya, Selasa (14/1).

Akan tetapi, upaya penagihan tersebut hanya bersifat penagihan saja, dan tidak dapat memberikan sanksi tegas kepada Pemda yang tidak membayar utangnya.

"Di dalam perpres no 111 kan sudah diatur, upaya untuk melakukan penuntutan kepada perusahaan itu bisa tapi di dalamnya tidak disebutkan Pemda, jadi hal itu tidak berlaku,” tambahnya.

Saat ini dirinya hanya berharap kepada beberapa Pemda yang mengalami penunggakan pembayaran untuk dapat menyelesaikan kewajibannya.

"ya kita akan terus menagih, dan kita hanya berharap Pemda-pemda yang menunggak bisa melunasinya. Itukan kewajiban mereka," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA