Sebagai perusahaan pertambangan pemegang ijin Kontrak Karya, Freeport dan Newmont wajib menjalankan UU Minerba dengan melakukan pemurnian tembaga dan emasnya melalui pembangunan smelter.
"Nasionalisasi Freeport dan Newmont jika tidak melakukan pemurnian tembaga dan emasnya di Indonesia. Masih ada BUMN kita yang sanggup mengambil alih eksplorasi yang dilakukan dua perusahaan asing itu," desak Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lamen Hendra Saputra kepada redaksi (Jumat, 10/1).
Lamen juga mengecam provokasi yang dilakukan Freeport dan Newmont. Alih-alih menjalankan perintah UU Minerba No 4/2009 yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter, Freeport dan Newmont malah melakukan provokasi kepada rakyat Indonesia dengan isu PHK massal jika aturan tersebut berjalan.
Menurut Lamen, diberlakukannya UU Minerba tidak akan menimbulkan PHK massal. Justru, jika semua perusahaan tambang di Indonesia mau membangun smelter, akan tersedia 400 ribu lapangan kerja baru.
"Kami tahu bahwa yang justru akan mengalami PHK adalah perusahaan-perusahaan smelter yang ada di China, Korea Selatan, Taiwan, Jepang dan Amerika Serikat," tegasnya.
Selain menciptakan tenaga kerja baru, katanya, pembangunan smelter di dalam negeri juga menjadikan nilai bahan tambang yang dapat dimurnikan melalui pembangunan smelter bisa naik menjadi 10-30 kali lipat dari sekedar biji mentah (ore). Dengan begitu, pendapatan negara dari tambang otomatis bisa naik drastis.
"Hentikan provokasi dengan menggunakan isu PHK massal," demikian Lamen yang siang tadi bersama aktivis LMND lainnya menggelar demo di Kantor Pusat Freeport Jakarta.
[dem]
BERITA TERKAIT: