
. Program anti-korupsi, secara internal, harus dilakukan oleh semua peserta partai politik. Caranya, dengan memverifikasi data kekayaan calon anggota legislatif.
Demikian disampaikan Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana, Theofransus Litaay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 26/12).
Theofransus Litaay mengatakan bahwa sebagai penyelenggara negara, para anggota legislatif akan diminta mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum tiba saatnya mengisi formulir LHKPN dari KPK, sebaiknya parpol sudah mengembangkan sendiri sistem pelaporan kekayaan caleg dan melakukan verifikasi terhadapnya.
Hal ini, lanjutnya, diperlukan sebagai bukti akan komitmen dan kesiapan partai politik menyambut pemilu 2014 dan kehidupan politik yang bersih dari korupsi.
"Jika parpol berani melakukannya maka akan berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap parpol dan caleg terkait," demikian Theofransus Litaay.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: