Masyarakat Batam yang tergabung di dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) sejak 2008 mengajukan surat pendaftaran SHM ke BPN RI atas tanah garapan mereka terus menyuarakan hak mereka ke DPR RI.
Mereka mendesak DPR menyikapi permasalahan tersebut karena sejak pendaftaran dilakukan, baru pada 2010 BPN memberi tanggapan, itupun dengan jawaban yang masih mengambang.
“Padahal semua surat pendaftaran tanah mereka ke BPN tersebut sudah diaktakan di notaris di Batam bersama dengan titik koordinatnya. Bahkan, mereka juga sudah mengirimkan bukti surat-surat bahwa tanah negara di Rempang Galang itu diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan di sana," ungkap Unais dalam keterangan yang diterima redaksi (Jumat 20/12).
Unais mengatakan seharusnya BPN bisa bergerak cepat membela kepentingan masyarakat. Bukan malah membiarkan tanah Negara diperjual belikan oleh pihak-pihak yang mencari untung. Melihat alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR dan Panja Pertanahan Komisi II DPR, Unais menilai,tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat yang tergabung dalam Himad Purelang itu agar mereka bisa mendapatkan SHM.
“Sebelum akhir 2013 ini BPN harus merespon permohonan mereka itu dengan bahasa yang jelas. Hak masyarakat jangan diambangkan,†tegas politisi PKB asal Sumenep itu.
Melihat kompleksitas masalah tersebut Unais memberi solusi, karena BPN kabarnya sudah mengklasifikasikan kasus pertanahan Rempang Galang ini ke dalam kategori K-V, yakni BPN tidak sepenuhnya bisa sendirian menuntaskannya, maka dengan begitu, BPN harus dengan tegas melibatkan para pemangku yang terkait dengan konflik tanah Rempang Galang dalam penanganannya.
“Sehingga BPN bisa bertindak adil dan sesuai koridor hukum umum dan hukum khusus yakni Undang-undang Pokok Agraria,†demikian Unais.
[dem]
BERITA TERKAIT: