Dua Penyidik Ditjen Pajak Dihukum 9 Tahun Penjara

Terbukti Terima Duit Dari Pengusaha

Rabu, 18 Desember 2013, 09:28 WIB
Dua Penyidik Ditjen Pajak Dihukum 9 Tahun Penjara
Dian Irwan dan Eko Darmayanto
rmol news logo Dua penyidik Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Timur, Dian Irwan dan Eko Darmayanto divonis 9 tahun penjara, kemarin.

Keduanya terbukti bersalah menerima suap saat menyidik pajak tiga perusahaan, yaitu PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta.

Eko lebih dulu tiba di Gedung Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Mengenakan batik warna coklat dan rompi tahanan KPK, Eko mengaku pasrah pada keputusan hakim. Selebihnya, Eko cuma tersenyum. Wajahnya terlihat pucat.

Setengah jam kemudian, Dian datang. Dian yang mengenakan kemeja putih motif garis warna-warni, wajahnya terlihat segar. Ditanya berapa kira-kira vonis yang akan dijatuhkan hakim, Dian tidak mau berandai-andai. “Lihat saja, nanti,” ujarnya.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini, menunggu di ruang tunggu terdakwa yang terpisah.

Dua minggu sebelumnya, Dian dan Eko dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menilai, Eko dan Dian telah terbukti bersalah menerima suap 600 ribu dolar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel sebesar Rp 3,25 miliar, pajak PT Delta Internusa, serta 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC).

Sidang dimulai pukul 2.15 siang. Secara bergantian, majelis hakim yang dipimpin Amin Ismanto membacakan amar putusan untuk dua terdakwa. Saat dibacakan, kedua terdakwa mendengarkan seksama. Sesekali Eko mengusap wajah dan meregangkan tangannya.

Amar putusan sekitar 300 halaman itu tidak dibacakan semuanya. Sehingga, pada pukul 15.30 pembacaan amar sudah sampai ke putusan. Hakim Amin Ismanto yang membacakan vonis menyatakan, Dian dan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap saat menyidik pajak tiga perusahaan, yaitu PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dian Irwan Nuqisra dan Eko Damayanto masing-masing selama sembilan tahun,” kata Amin.

Dian dan Eko juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak mampu membayar, maka harus menjalani hukuman kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Pertimbangan memberatkan Eko dan Dian adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hakim anggota Sutio Jumadi memaparkan, dalam dakwaan pertama, Dian dan Eko terbukti menerima suap 600 ribu dolar Singapura ketika menangani penyidikan pajak PT The Master Steel, karena diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak.

Uang itu diberikan Direktur PT The Master Steel, Diah Soemedi, melalui dua anak buahnya, Effenddii Komala dan Teddy Mulyawan. Duit itu diberikan agar Dian dan Eko menghentikan penyidikan pajak perusahaan itu.

Dalam dakwaan kedua, Eko dan Dian dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji, berupa uang Rp 3,250 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Nojorono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi, melalui Manajer Akuntansi PT Delta Internusa, Adhi Setiawan, serta stafnya Addi Winarko.

“Keduanya juga menerima 150 ribu dolar Amerika dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto,” kata hakim anggota Anwar saat membacakan amar putusan.

Anwar memaparkan, dua terdakwa menerima Rp 3,250 miliar dari Laurentinus, setelah terjadi beberapa kali pembicaraan dan kesepakatan imbalan untuk penghentian pemeriksaan pajak PT Delta Internusa. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kamar 812 Hotel Ciputra, Jakarta Barat. Eko dan Dian menerima dua koper yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 1,7 miliar dan Rp 1,550 miliar.

Peristiwa berawal ketika ditemukan pengisian data surat pemberitahuan tahunan (SPT) PT Delta Internusa yang tidak benar, yaitu mencantumkan nilai peredaran usaha data omsetnya hanya sebesar Rp 6,1 triliun. Padahal, nilai rokok yang masuk mencapai sebesar Rp 8.174.951.380.175.

Melihat celah tersebut, Eko dan Dian menemui Laurentinus yang juga termasuk 100 orang terkaya di Indonesia, untuk memberitahu perihal temuan tersebut. Kemudian, Eko dan Dian menawarkan bantuan agar temuan pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan pemeriksaannya, dengan imbalan uang sebesar Rp 10 miliar. Tetapi, akhirnya disepakati penyerahan sebesar Rp 3,250 miliar.

Anwar melanjutkan, masih dalam dakwaan kedua, terdakwa Eko dan Dian juga menerima uang sebesar 15 ribu dolar Amerika dari PT Nusa Raya Cipta. Ini berawal dari pemeriksaan indikasi penggunaan faktur fiktif yang diterbitkan PT Printo Jaya Prima dengan PPn sebesar Rp 55.160.955. Ditambah lagi, temuan pelanggaran dalam SPT PT NRC tahun 2008 yang terdapat biaya lain-lain sebesar Rp 1,108 triliun
Terhadap putusan tersebut, Dian dan Eko tidak langsung bersikap. Keduanya mendatangi penasihat hukumnya masing-masing. “Setelah saya konsultasi dengan pengacara, saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Dian. “Saya juga pikir-pikir dulu,” timpal Eko.

JPU KPK juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.

Kilas Balik
Pengusaha Diah Soemedi Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi dalam sidang pada Selasa (8/10).

Menurut majelis hakim, Diah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara suap kepada pegawai negeri sipil (PNS)Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa Effendy Komala dan Teddy Muliawan, serta melanggar Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan dua anak buah Diah, yakni Effendy Kumala dan Teddy Mulyawan bersalah dalam perkara suap ini.

Effendy Kumala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Teddy Mulyawan dipidana penjara lebih ringan, yakni selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Dikurangi selama masa tahanan. Membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10 ribu,” sambung hakim Amin.

Putusan majelis hakim pada Diah lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Effendy dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Teddy dituntut hukuman penjara 3 tahun, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dolar Singapura. Uang itu diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Dian Irwan Nuqisra, agar menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukum mereka, Johnson Panjaitan.
 
“Kami akan mengajukan banding,” ujar Johnson dalam sidang.

Yang Diduga Menyuap Belum Diseret Semuanya
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengatakan, semua pihak mesti menghormati putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara kepada dua pegawai pajak dalam perkara suap pengurusan pajak PT Master Steel.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Basarah menilai, putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai fakta dan keterangan yang ada di persidangan.

“Saya kira sudah setimpal dengan perbuatan kedua terdakwa,” ucap Basarah.

Namun, jika merasa kurang puas, tambah Basarah, JPU bisa melakukan upaya hukum banding.  Hal penting yang harus dilakukan KPK, lanjut Basarah, adalah menelusuri lalu menyeret semua pihak yang diduga memberi suap ke pengadilan.

Menurut dia, jangan sampai kasus ini berhenti pada Dian Irwan dan Eko Darmayanto selaku penyidik pajak. Kata Basarah, belum semua yang diduga menyuap dua pegawai pajak itu ditindaklanjuti KPK.

Basarah mengatakan, jika ingin membersihkan Ditjen Pajak, maka pemberantasan korupsi jangan dilakukan separuh-separuh. “Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini bisa diungkap. Yang namanya suap itu ada pemberi dan penerima. Dua-duanya harus diusut. Jika memang terlibat harus diungkap,” katanya.

Basarah juga meminta KPK terus membuka penyidikan terkait kasus ini. Menurutnya, penyidikan jangan hanya menyentuh pegawai di golongan bawah, namun harus komprehensif. Hasil persidangan, kata dia, bisa digunakan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebab, kata Basarah, jika pemberantasan korupsi di Ditjen Pajak tidak menyeluruh, ada kemungkinan kasus serupa terjadi kembali di kemudian hari. “Padahal, keuangan negara di sektor pajak ini rentan bocor karena dikorupsi,” ucapnya.

Politisi PDIP ini menilai, adanya pegawai pajak yang menerima suap merupakan bukti bahwa di lembaga tersebut masih terdapat celah untuk berbuat kejahatan.
 
“Harus selalu ada evaluasi. Pimpinan di lembaga tersebut harus menutup segala celah. Ini untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Vonis Berat Bagus Untuk Timbulkan Efek Jera

Yesmil Anwar, Pakar Hukum Pidana Unpad

Pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar menilai, hukuman 9 tahun penjara kepada dua penyidik pajak dalam kasus suap pengurusan pajak PT Master Steel dan perusahaan lainnya adalah sebuah kemajuan.

Menurut dia, saat ini ada kecenderungan hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis berat kepada para terdakwa. Kata dia, tren tersebut baik dalam pemberiaan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

“Terutama keseimbangan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim. Jaksa menuntut dengan hukuman tinggi, sementara hakim memproses tuntutan tersebut,” kata Yesmil, kemarin.

Yesmil menilai, putusan berat tersebut bisa memberikan dampak jera. Harus diakui, salah satu yang membuat jera pelaku tindak pidana adalah hukuman berat. “Jangan sampai orang melakukan korupsi karena melihat keuntungannya jauh lebih besar dari hukumannya,” kata Yesmil.

Namun, kata dia, yang jangan sampai dilupakan adalah, setiap putusan tersebut harus juga dibarengi dasar pertimbangan hukum yang baik. Jangan vonis hakim hanya memberikan efek jera semata. Tapi, kata dia, dalam menjatuhkan hukuman, pertimbangan hakim dalam memutus harus dapat dipertanggungjawabkan. Harus betul antara satu hakim dengan hakim yang lainnya.

Selain itu, pertimbangan hakim juga harus solid dan bisa memberi kepastian hukum. “Tidak hanya menghukum karena euforia memberikan efek jera. Tapi, yang lebih penting adalah memberikan keadilan,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Yesmil, penegak hukum sudah diberikan senjata dalam menjerat para pelaku kasus korupsi. Di antaranya Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang Undang Tipikor, dan Undang Undang Perpajakan.

“Tinggal bagaimana ketiga undang-undang itu bisa digunakan. Ketiga undang-undang itu bisa menjadi senjata paling ampuh untuk menjerat koruptor,” tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA