Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemusnahan Ponsel Napi Direndam Di Boks Berisi Air

Ditemukan Dalam Sidak Di Berbagai Lapas Jakarta

Rabu, 20 November 2013, 09:49 WIB
Pemusnahan Ponsel Napi Direndam Di Boks Berisi Air
ilustrasi
rmol news logo Para petugas sipir bahu membahu mengangkut kardus ke lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kardus dibalikkan, dari dalamnya berhamburan telepon seluler (ponsel) dari berbagai merek.

Ponsel-ponsel itu lalu ditempatkan di boks-boks plastik warna putih di atas meja. Kain putih dengan pinggiran warna biru melapisi meja yang diletakkan di samping podium.

Di pinggir meja terdapat boks-boks plastik warna hijau berukuran besar. Boks-boks itu dipenuhi charger ponsel berbagai merek. Di antaranya lilitan kabel charger terselip beberapa ponsel.

Masih di samping meja itu disediakan boks plastik warna putih. Juga berukuran besar. Boks itu diisi air hingga setengah penuh.

 Hari itu, Kementerian Hukum dan HAM akan memusnahkan ribuan ponsel, barang-barang elektronik dan benda-benda terlarang lainnya yang ditemukan di dalam lapas. Benda-benda itu disita dari para napi di sejumlah lapas dan rutan di Jakarta.

Boks-boks di atas meja untuk wadah memamerkan barang-barang sitaan itu. Boks telah diberi label sesuai asal tempat penyitaan. Misalnya, “Hasil Sidak Lapas Klas I Cipinang”, “Hasil Sidak Lapas IIA Narkotika Jakarta”, dan Hasil Sidak Rutan Kelas I Jakarta Pusat”.

Sebelum melakukan pemusnahan barang-barang sitaan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rusdianto memimpin apel kesiagaan jajarannya.

Menjadi inspektur upacara, Rusdianto mengenakan seragam dinas lapangan warna biru laut, sama seperti yang dikenakan para sipir penjara. Di dada kirinya terdapat tulisan “Polsuspas”. Polsuspas kependekan dari Polisi Khusus Lapas. Baret biru menutupi kepalanya.

Usai apel, Rusdianto mempersilakan anak buahnya untuk mulai memusnahkan barang-barang sitaan dari napi. Barang-barang elektronik dimusnahkan dengan cara direndam di dalam boks berisi air.

Satu per satu handphone yang hampir semua model murah diceburkan ke dalam air. Sebuah laptop warna silver yang juga disita turut direndam ke dalam air.

Ponsel yang dimusnahkan sebanyak 1.175 unit. Barang elektronik lainnya seperti televisi, kulkas, televisi juga dimusnahkan dengan cara direndam dan diguyur air.

Selain barang-barang itu, di meja di lapangan itu juga dipamerkan sejumlah obat-obatan, keping VCD, token untuk transaksi via internet banking dan berbagai senjata tajam. Dari tampilannya, senjata tajam itu merupakan buatan tangan. Diduga, senjata tajam itu dibuat napi di dalam penjara.

Rusdianto mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap benda-benda terlarang di sejumlah lapas dan rutan di wilayahnya. Selanjutnya barang yang sitaan itu dimusnahkan. “Petunjuk dari pimpinan untuk diteruskan,” ujarnya.

Mengapa tak terlihat ada smartphone di antara ponsel yang disita petugas? “Kebetulan yang kita dapatkan itu. Kami akan terus melakukan hal yang sama (penggeledahan),” tandas Rusdianto.

“Tidak ada handphone yang ditangkapi kemudian diambil petugas. Tidak ada,” lanjutnya.

Narapidana yang kedapatan memiliki HP, barang elektronik dan obat-obatan itu akan diproses lebih lanjut. Misalnya ditempatkan di sel khusus dan dilakukan pembinaan.

Pemusnahan benda-benda sitaan dari para napi ini disaksikan para penghuni Lapas Salemba. Para napi bergerombol di balik pagar yang mengelilingi halaman. Beberapa terlihat mengenakan seragam tahanan. Ada yang duduk di bangku-bangku di bawah tenda. Selain untuk apel, lapangan ini sehari-hari dipakai untuk tempat olahraga para napi.

Di pagar ini dipasang pengumuman dilarang menggunakan handphone di dalam lapas. “Area Steril Handphone,” demikian larangan itu.

Larangan membawa handphone bukan hanya berlaku untuk para napi. Para pengunjung pun tak diperkenankan membawa ponsel ke dalam lapas. Ponsel harus dititipkan kepada petugas ketika hendak menjenguk napi.

Ditemukan iPad Hingga Uang Belasan Juta
Penggeledahan Di Lapas Sukamiskin

Dalam berbagai penggeledahan yang dilakukan terhadap napi, sipir menemukan berbagai senjata tajam buatan tangan hingga samurai. Juga ditemukan barang elektronik dan uang hingga belasan juta rupiah.

Hasil penggeledahan yang dilakukan sipir Lapas Kerobokan Bali menemukan ratusan telepon seluler dan samurai. Benda-benda terlarang itu diperoleh dari napi lokal maupun napi warga negara asing (WNA).

Kepala Lapas Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, barang-barang terlarang itu kemudian disita dan dimusnahkan. Sementara penggeledahan di Lapas Sukamiskin, sipir menemukan 4 buah charger, 2 ponsel Nokia, 21 sendok stenlis, 10 gunting, 1 dus paku, 1 obeng dan tang, 4 botol minyak cat, 4 liter cat tembok, dan 1 charger portable.

Lapas Sukamiskin dijadikan tempat hukuman untuk para terpidana kasus korupsi. Umumnya, para terpidana adalah orang berada. “Kita juga menyita uang tunai yang jumlahnya cukup mengejutkan yakni Rp 11,1 juta,” kata Kepala Lapas Giri Purbadi baru-baru ini.

Giri menjelaskan, seharusnya setiap uang yang ada di dalam lapas berada di register D, bukan di dalam ruangan napi. Namun, ia tidak merinci pemilik uang dan kegunaan uang sebanyak itu ada di ruangan napi.

“Tidak ada jumlah minimal. Semua uang harusnya berada di register D. Saya belum dapat memastikan uang itu digunakan untuk apa,” imbuhnya.

“Sanksi otomatis bagi mereka yang memiliki barang-barang terlarang ini. Sanksi yang diberikan, yakni penutupan huni 1 sampai 12 hari,” tukas Giri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapas ini. Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI diketahui memiliki iPad 2 di dalam selnya.

Dari dalam selnya terdengar alunan musik barat dari radio. Di selnya juga ada player pemutar musin dan pemutar DVD. Ketika memeriksa tumpukan barang di rak lemari tengah di sel Adrian, ditemukan komputer tablet itu.

“Ini kami ambil,” kata tim kepada Adrian. Tim juga menyita DVD player di sel Adrian.

Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sukamiskin, Teguh Wibowo, napi hanya diperbolehkan membawa radio.

HP Disita, Ical Pimpin Napi Keroyok Sipir

Upaya sipir penjara menyita barang-barang terlarang dari tangan para narapidana (napi) tak selalu berjalan mulus. Belum lama ini, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung, napi mengamuk gara-gara handphone-nya disita.

Kepala Lapas Tulungagung Muji Widodo menjelaskan kericuhan terjadi pintu sel kamar dibuka untuk memberikan kesempatan kepada para napi beribadah. Begitu keluar, napi langsung mengamuk. Mereka memecahkan kaca kantor kapas, jeruji sel tahanan, merusak kaca musala, dan menghajar sipir bernama Siswanto hingga babak belur.

Untuk mengatasi napi yang mengamuk itu, pihak lapas meminta bantuan Polres Tulungagung. Aksi para napi itu bisa diredam. “Tidak ada napi yang sempat kabur.

Karena keenam orang napi yang bikin kericuhan segera ditangkap,” kata Muji.

Para napi di Lapas Klas IIA Palangkaraya, Kalimantan Tengah juga mengamuk karena sipir menyita handphone. Sipir bernama M Taslim dikeroyok 10 napi.

Kejadian berawal ketika Taslim menyita telepon genggam milik salah satu napi bernama Iksan, dengan alasan napi tidak diperbolehkan menggunakan ponsel di dalam ruang tahanan.

Iksan lalu menceritakan kejadian tersebut kepada sejumlah napi lainnya. Merasa emosi, penghuni Lapas Blok B seusai istirahat makan siang mendatangi Taslim dan langsung mengeroyoknya hingga babak belur.

Sepuluh napi yang menjadi pelaku pengeroyokan lalu dibawa ke Polres Palangkaraya. Dari hasil pemeriksaan, penggeroyokan itu dilakukan karena solidaritas terhadap napi yang handphone-nya disita.

Aksi penggeroyokan dipimpin napi bernama Ical. Para napi itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Meski sempat terjadi aksi pengeroyokan terhadap sipir, suasana di lapas tetap kondusif.

Sementara sipir yang babak belur dilarikan ke Rumah Sakit Dr Doris Sylvanus Palangkaraya. Ia menderita sejumlah luka memar di kepalanya.

Bisnis Pulsa Marak, Bisa Dipakai Untuk Kirim Uang Ke Napi

Sejumlah napi tetap bisa menjalankan bisnis dari dalam penjara. Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba diketahui mengimpor 1,4 juta ekstasi. Padahal, dia mendekam di dalam Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Vanny Rossyane, bekas teman dekatnya, Freddy memegang sejumlah telepon seluler. Dengan alat komunikasi ini, dia bisa menghubungi kaki tangannya yang berada di luar penjara untuk menjalankan bisnis narkoba.

Aksi Freddy terbongkar Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN pun mengeluarkan pernyataan bahwa sebagian besar bandar narkotika di Indonesia mengendalikan bisnis mereka dari penjara dengan bermodal telepon seluler.

Pada 2011, publik dikejutkan ketika BNN mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi di Penjara Nusa Kambangan.

Napi itu mengelola perdagangan mariyuana dengan omset Rp 3 miliar per bulan. “Biar HP-nya sudah tua sekali pun, itu sudah cukup untuk mengendalikan bisnisnya” kata Sumirat, Juru Bicara BNN.

Awal Juni lalu, BNN melakukan razia di Jakarta Barat dan menangkap dua pengedar. Mereka mengakui bahwa bos mereka adalah seorang napi yang sedang menjalani hukuman penjara di Cipinang karena kejahatan serupa.

“Razia kami bulan Juni lalu, big boss-nya di Penjara Cipinang di Jakarta Timur dan waktu aparat menggeledah sel mereka, kita menemukan ponsel yang ia pakai untuk bisnisnya,” kata Sumirat.

Bagaimana napi bisa memiliki ponsel di dalam penjara? “Macam-macam modusnya, dari disembunyikan dalam makanan sampai dipretelin satu persatu, baterainya dulu misalnya,” ujarnya.

Bisnis penjualan pulsa telepon pun marak di dalam penjara. Bekas Kepala Bulog Rahardi Ramelan yang pernah mendekam di Lapas Cipinang mengungkapkan, di penjara pulsa dijual murah sekali.

Dalam buku yang ditulisnya, Rahardi menyebutkan pulsa Rp 100 ribu dijual hanya Rp 80 ribu. Pada waktu-waktu tertentu bisa turun sampai Rp 75 ribu. “Setiap pagi dan sore, saya mendengar ada teriakan ‘Simpati, Emtri, Eksel cepe’. Teriakan ini bukan hanya satu kali tetapi beberapa kali dan dilakukan beberapa orang. Rupanya, mereka ini penjaja pulsa yang berkeliling menelusuri lorong-lorong LP di blok hunian, seperti halnya pedagang sate keliling menawarkan satenya di sekitar kawasan hunian,” demikian tulis Rahardi.

Belakangan, pulsa ini ternyata tak diperjual-belikan untuk sekadar agar napi bisa telepon-teleponan dari dalam penjara. Tapi juga untuk sarana mentransfer uang kepada napi. Cara ini dinilai aman untuk menghindari uang untuk napi disunat beberapa pihak.

Misalnya, keluarga yang hendak mengirim uang ke napi memesan pulsa. Pulsa itu dikirim ke handphone napi. Setelah menerima pulsa, napi lalu memperjual-belikan pulsa itu. Napi itu bisa memperoleh uang dari napi lain yang membeli pulsa. Atau menjualnya ke napi yang menjadi bandar pulsa. Ada seorang napi yang menjadi bandar pulsa setelah keluar penjara bisa mengantongi keuntungan dari bisnis sampai Rp 3 jutaan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA