Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Dilirik, Spanduk Caleg Dipasang Dalam Gang Salak

Mengamati Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga

Senin, 18 November 2013, 10:11 WIB
Agar Dilirik, Spanduk Caleg Dipasang Dalam Gang Salak
ilustrasi, Spanduk Caleg
rmol news logo Spanduk berwarna biru dipadu warna merah putih dipasang melintang di Gang Salak di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Foto seorang terpampang besar di spanduk itu.

Di spanduk yang dipasang sekitar satu meter di atas kepala manusia dewasa yang melintas, ada ajakan agar memilih pria itu pada pemilihan umum legislatif 9 April 2014 mendatang.

Posisi spanduk sebagai alat peraga kampanye caleg dan partai politik itu terpasang tidak jauh dari gapura atau pintu masuk gang Salak. Hanya beberapa meter dari portal besi yang berada di depannya.

Spanduk diikatkan dengan tali ke sebuah tiang listrik yang berdiri di sebelah kiri gang. Sedangkan tali yang sebelahnya lagi diikatkan pada tiang rumah warga yang berada di sebelah kanan.

Dua bendera partai berwarna biru terpasang pada tiang setiggi sekitar 15 meter. Letak bendera itu sangat menonjol ke Jalan Dewi Sartika. Bendera terpasang di antara spanduk dengan gapura jalan.

Spanduk dan bendera itu bisa terlihat dengan jelas dari seberang gang Salak, yakni dari lokasi deretan kampus perguruan swasta yakni BSI (Bina Sarana Infomarmatika) yang berderet dengan sebuah tempat tongkrongan minimarket Seven Eleven dan juga SD, SMP dan SMA Muhammadiyah di Jalan Dewi Sartika.

Siang itu, hujan deras yang menyirami daerah Jalan Dewi Sartika membuat spanduk terlihat basah. Demikian pula bendera partai yang menjulang tinggi itu terlihat kuyup. Tidak berkibar karena tersiram air hujan.

Sebuah rumah yang sekaligus sebagai warung tempat usaha pemiliknya, terdapat persis di sebelah kanan gapura. Salah satu tali spanduk tersebut diikatkan pada tiang rumah ini.

Pemilik rumah dan warung bernama Santi mengatakan, sekitar sebulan lalu, dirinya dimintai tolong oleh beberapa orang warga dari dalam lorong (gang Salak) agar diizinkan memasang tali spanduk caleg itu di tiang rumahnya bagian atas.

“Ya saya bilang silakan saja, asal jangan mengganggu pengguna jalan. Sebab, kalau memasang spanduk terlalu rendah, bisa mentok dan mengganggu kendaraan yang masuk ke dalam (gang Salak) juga,” ujar Santi ketika ditemui Rakyat Merdeka, Sabtu, 16 November 2013.

Rumah tinggal yang juga dijadikan warung menjual sembako itu dikenal dengan nama ‘Warung Cawang’. Santi sendiri tidak mengetahui kalau spanduk yang dipasang warga itu adalah spanduk caleg dan partai politik.

“Ya bilangnya mau masang spanduk aja,” jelas perempuan yang sudah berusia lanjut itu sembari menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal siapa saja warga yang memasang spanduk waktu itu. “Yang pasti orang dari dalam (gang Salak).”

Sebelum spanduk yang sekarang dipasang sekitar sebulan lalu, dikatakan Santi, ada spanduk lainnya juga yang sudah lama dipasang di lokasi yang sama. “Spanduk lama sudah dicopot, terus dipasang spanduk yang sekarang,” ujarnya.

Spanduk lama itu, kata dia, adalah spanduk caleg dan partai politik juga. “Tetapi orangnya saya tidak kenal. Kayaknya fotonya bukan orang yang di spanduk sekarang deh. Yang spanduk sekarang aja, yang ada fotonya ini, saya tak kenal siapa orangnya,” ucapnya.

Menyusuri Gang Salak ke arah dalam, sekitar dua ratus meter, juga masih terdapat spanduk yang sama sebanyak dua buah, terpasang melintang persis seperti pada spanduk pertama di mulut gang tadi. Sejumlah bendera partai yang sama dengan ukuran yang juga besar terpasang pada tiang-tiang yang tinggi.

Spanduk kedua, di bagian dalam Gang Salak, posisinya malah lebih rendah dibanding spanduk yang di depan. Lingkungan padat penduduk itu sepertinya tidak hirau dengan spanduk tersebut.

Pengamatan Rakyat Merdeka, sepanjang jalan protokol Dewi Sartika, mulai dari Jalan Otto Iskandardinata (Otista) hingga ke Cililitan memang tidak terlihat spanduk caleg lain atau spanduk partai lainnya yang terpasang. Satu-satunya caleg dan partai yang memasang spanduk di sepanjang jalan Dewi Sartika itu hanyalah PAN dan Caleg DPR RI Nomor Urut 2 H. Andi Anzhar Cakra Wijaya, SH itu.

Pada bulan November ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis setidaknya terdapat 298 titik di seluruh Provinsi DKI Jakarta yang marak terjadi pelanggaran kampanye, berupa pemasangan spanduk, baliho dari caleg dan partai politik.

Padahal, tempat-tempat itu, bukanlah tempat untuk dijadikan areal menyebarkan alat peraga kampanye parpol dan caleg. Hingga Jumat kemarin (15 November 2013) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyebutkan ada sebanyak 23 temuan pelanggaran kampanye yang sudah diproses.

“Pelanggaran yang sudah kami tangani sebanya 23 kasus. Kebanyakan terkait pelanggaran kampanye,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Jufri kepada Rakyat Merdeka.

Jufri menyebut, salah satu spanduk yang melanggar aturan kampanye adalah spanduk dan bendera partai politik yang berada di jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.

“Ada baliho dan spanduk caleg di daerah Dewi Sartika. Spanduk atas nama caleg DPR RI Andi Anzhar dari PAN,” ujar anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang mengurusi pelanggaran kampanye Pemilu ini.

Beberapa titik lainnya yang menjadi ajang penyalahgunaan para caleg dan parpol dengan memasang alat kampanye, selain di daerah Jalan Dewi Sartika, disebutkan Jufri, juga terdapat baliho partai politik yang terpasang di jalan-jalan protokol MT Haryono, dan Bambu Apus, Jakarta Timur. “Dan ada juga di Taman Cikini, Jakarta Pusat. Dari Partai Golkar,” sebutnya.

Semua temuan pelanggaran yang direkap oleh Bawaslu itu, lanjut Jufri, sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan pelanggaran yang dimaksud ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar selanjutnya diberikan tindakan atas pelanggaran tersebut.

“Sudah diteruskan oleh KPU, karena ini pelanggaran administratif. Dan KPU sudah menindaklanjuti ke partai politik bersangkutan,” ujarnya.

Sedangkan Bawaslu sendiri, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar melaksanakan proses penertiban baliho, spanduk dan alat kampanye caleg maupun parpol yang menyalahi aturan itu. “Bawaslu juga sudah merekomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” ujar Jufri.

Setelah melalui proses di KPU, lanjut dia, maka KPU sendiri akan menerbitkan jenis sanksi yang tepat sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh caleg maupun parpol.

Jika tidak diindahkan juga, kata Jufri, KPU bisa mengeluarkan sanksi agar caleg dan parpol yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk berkampanye pada proses pemilu mendatang.

“KPU sudah sampaikan ke parpol. Sanksinya yang bisa diberikan oleh KPU adalah partai yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan melakukan kampanye berikutnya,” katanya.

Indikasi pelanggaran yang dilakukan partai politik tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jenis pelanggaran yang terpantau oleh Bawaslu umumnya terkait alat peraga, seperti bendera, spanduk atau umbul-umbul.

“Jadi, berdasarkan Peraturan KPU itu setidaknya ada 23 pelanggaran yang sudah ditangani secara administratif,” ujarnya.

Dari 23 laporan dan temuan pelanggaran pemilu tersebut, lanjut Jufri, 10 di antaranya dinyatakan gugur. Sementara sisanya ditindaklanjuti ke KPU DKI dan kepolisian.

“(Gugur) artinya tidak memenuhi syarat material, syarat formil dan kadaluwarsa. Secara umum tidak ada partai tertentu yang dominan melanggar semuanya sama, sementara pelanggaran paling sedikit oleh PDIP,” ucap dia.

Bawaslu Ngaku Semua Parpol Langgar Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Memang tidak bisa dalam waktu singkat segera tertib, karena luasnya Indonesia dan informasi yang belum sampai kepada caleg-caleg di daerah. Kita terus efektifkan itu sehingga mudah-mudahan alat peraga yang tidak tertib segera dilakukan secara efektif,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Dikatakan Muhammad, berdasarkan laporan bawaslu daerah dan panwaslu, ada alat peraga yang sudah ditertibkan kemudian muncul kembali. Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan pihak yang melanggar tersebut sebab masih direkapitulasi oleh Bawaslu. Ia berujar, ketidaktertiban tersebut mencapai ratusan dan dilakukan oleh  semua partai peserta pemilu.

“Ratusan melanggar, semua partai. Laporannya begitu, jadi dia punya alat peraga berkontainer. Diturunkan, lalu muncul lagi. Ini tantangan dan kunci kita bersama.

 Sementara ini kita rekap dan setiap hari kita punya sistem masukan pelaporan dan pada waktunya kita akan umumkan siapa caleg dan partai mana saja yang melanggar,” tukasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Daniel Zuchron mengatakan ada persoalan atas tindak lanjut penertiban alat peraga kampanye.

Pasalnya, kata Daniel, KPU belum menerbitkan peraturan terkait pelanggaran administratif.

“Jadi, ada problem di tingkat hulu (regulasi). Kan administrasi harus ditindaklanjuti KPU, di situ mengatur peraturan sanksi. Inilah yang belum dibuat oleh KPU,” ujar dia.

Dijelaskan, UU 8/2012 tentang Pemilu menyebut tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.

“Di situ tertulis KPU harus menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU. Patokannya menggunakan PKPU itu dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi sesuai dengan tingkatannya,” tukasnya.

Daniel menjelaskan di beberapa daerah bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh KPUD. Namun, sambung dia, KPUD setempat tidak menindaklanjutinya.

“Ini juga kemungkinannya mereka tidak tau kewenangannya atau memang belum ada ketentuannya dari KPU pusat,” kata dia.

Pengawasan Kampanye Di Media Diserahkan Ke KPI & Dewan Pers

Selain persoalan pelanggaran yang marak pada penempatan spanduk, baliho dan alat kampanye caleg maupun parpol lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyampaikan akan mengatur, sanksi terhadap pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak dan elektronik, menjadi otoritas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Dewan Pers.

Karena itu, KPU akan menghapus pasal 46 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPU telah menghapus pasal 46 PKPU Nomor 01 Tahun 2013, dan selanjutnya diintegrasikan ke dalam pasal 45 ayat (2). “Intinya, pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak dan elektronik, sanksinya akan menjadi otoritas KPI dan Dewan Pers, sesuai kewenangan yang mereka miliki,” ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Fery menegaskan, KPU sama sekali tidak berniat untuk melakukan pencabutan izin penerbitan media massa cetak, atau istilah ekstrem-nya, pembredelan pers, seperti yang tercantum di pasal 46 Peraturan KPU tersebut.

“Kami ingin tegaskan, tidak ada niat untuk melakukan upaya pembredelan. Semangat di PKPU tetap melaksanakan tugas kewenangan seusai dengan fungsi masing-masing. KPU tetap dengan aktivitas kegiatan politik. Konsern kami pada peserta pemilu,” jelasnya.

Hal senada diutarakan Arief Budiman, anggota KPU lainnya. Menurutnya, pasal 46 dalam Peraturan KPU tersebut merujuk pada pasal 45 yang telah menyatakan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada di dua lembaga, yaitu KPI dan Dewan Pers.

“KPU hanya mengatur terkait peserta Pemilu. Kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers,” tandas Arief. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA