"Jika tidak, kan KPK tak akan perlu mengurus apalagi menyitanya, karena penyitaan adalah instrumen hukum yang tak bisa buat main main," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 14/11).
Atau, lanjut Aboe Bakar, bisa jadi pula isi surat kaleng tersebut benarnya ada benarnya. Sebab kalau itu sekedar surat bodong, KPK tidak perlu menyitanya.
"Tentu kita semua yakin KPK tak akan punya waktu untuk hal-hal yang tidak penting. Soal materi surat tersebut, kita tunggu saja klarifikasi dari KPK. Baik mengenai perkara yang menimpa Mas Anas ataupun kesaksian Nazaruddin," tegas Aboe Bakar.
Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonsia (PPI) Ma’mun Murod, sebelumnya, mengatakan bahwa surat itu di antaranya menyebutkan SBY menerima sejumlah dana untuk kampanye 2009. Adapun PPI merupakan organisasi masyarakat yang digagas Anas beserta loyalisnya. Menurut Murod, dugaan penerimaan aliran dana ini berdasarkan penuturan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: