Aroma ini semakin tercium setelah Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa sistem pemungutan suara dengan sistem perwakilan di Bali dibenarkan. Sebagaimana dilansir media
online, Hamdan juga memperbolehkan satu orang boleh memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan, selama itu telah dilakukan dalam pemilu sebelumnya mrpkn produk bersama. Hamdan juga menyatakan bahwa kalau di Jakarta noken tidak boleh, tetapi di Bali boleh.
"Lalu apa yang membedakan jakarta dan Bali? Kemungkinan besar Hamdan juga terlibat di dalam penyusunan dalil hukum yang bertentangan dengan prinsip
one person, one vote, and one value," kata Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 13/11).
Dengan kondisi seperti ini, Hasto memastikan bahwa demokrasi Indonesia terancam. Sebab jika Bali boleh menerapkan sistem noken, berarti hampir seluruh daerah di Indonesia, kecuali Jawa, boleh menerapkan sistem noken tersebut. "Lalu menurut pertimbangan Hakim MK, mana daerah yang boleh menerapkaan sistem noken dan mana yang tidak?" tanya Hasto.
Hasto meminta Hamdan menjelaskan ketentuan UU, yang menyebutkan bahwa pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan dan jika itu terbukti, maka harus dilakukan pungutan suara ulang. Dan bila MK justru membuat produk hukum tersendiri yang bertentangan dengan UU, yang materi muatannya sudah sangaat jelas mengatur larangan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, maka logikanya panel Hakim MK yang membuat produk hukum itu telah disuap.
"Mungkin bisa suap politik, berupa dijanjikan utk posisi tertentu, atau keuntungan politik tertentu. Bisa juga suap dalam pengertian materi. Dan berkaitan dengan hal tersebut, maka kami mengajak saudara Hamdan Zoelva untuk mengadakan debat publik dengan disaksikan oleh para ahli hukum tata negara, terkait dengan sistem noken tersebut," tegas Hasto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: