Arab Saudi. Barisan itu didominasi kaum Hawa. Para Tenaga Kerja Wanita (TKW) itu menggenakan kerudung dan pakaian yang menutupi hampir seluruh tubuhnya.
Tas dan berbagai barang bawaan mereka ditaruh di lantai halaman rumah detensi yang berdinding tinggi mirip penjara ini.
Seorang pria berdasi menghitung dan mendata orang yang ada di barisan. Topi biru melindungi kepala dari terik matahari siang. Raut wajahnya Melayu. Petugas Arab Saudi berseragam loreng gurun dan cokelat krem mengawasi proses pendataan itu.
Barisan orang yang mengular sampai ratusan meter itu adalah para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah habis masa tinggalnya (overstay) di Arab Saudi. Mereka akan dipulangkan ke Tanah Air seiring dengan berakhir masa pemberian amnesti.
Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA) melengkapi dokumen keimigrasian agar bisa tetap bekerja di negaranya. Kurun Mei sampai 3 November 2013, WNA yang tertangkap karena tak memiliki izin tinggal tak dihukum.
Selama kurun itu, sebanyak 95.262 TKI telah mengurus jati diri berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di kantor perwakilan RI di Arab Saudi. Sebanyak 15.571 TKI telah mendapat dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Kemudian, 6.035 memilih pulang ke Indonesia dan mereka sudah mendapat exit permit untuk bisa keluar dari Arab Saudi.
Hingga masa amnesti berakhir, masih terdapat 73.656 TKI yang belum mendapatkan dokumen ketenagakerjaan maupun exit permit. Pemerintah Arab Saudi pun melakukan razia di sejumlah tempat usaha yang mempekerjakan WNA termasuk dari Indonesia.
Sebanyak 7.885 TKI ditempatkan di rumah detensi Shumaisi yang bisa menampung 50 ribu orang. Mereka pun akan dideportasi bertahap.
Konsuler KBRI di Riyadh Susilo Wahyuntoro mengatakan, informasi dari KJRI di Jeddah menyebutkan proses pemulangan paksa (deportasi) berlangsung tertib.
Susilo menuturkan bahwa pemulangan dipantau dan diawasi ketat oleh petugas imigrasi Saudi. TKI yang dipulangkan harus sudah mengantongi
exit permit yang dikeluarkan oleh otoritas Saudi. “Yang belum mendapatkan
exit permit antre menunggu giliran dengan tertib,†katanya kemarin.
Dia mengatakan bahwa proses pengurusan
exit permit pada masa karantina saat ini lebih sulit dibandingkan ketika masa amnesti dulu. Muncul dugaan bahwa disengaja, karena TKI yang dikarantina ini bandel. Mereka tidak memanfaatkan dengan baik masa “pemutihan†yang dijalankan mulai Mei hingga November 2013.
Meskipun begitu perwakilan Indonesia di Jeddah terus mendampingi pengurusan exit permit ribuan TKI overstayer yang dikarantina. Susilo mengatakan pengurusan exit permit selama ini tidak efektif. Pasalnya setiap hari imigrasi Arab Saudi hanya menerbitkan
exit permit untuk 50 orang TKI
overstay saja. “Itupun kadang buka, kadang tidak,†ujarnya. Jadi untuk menuntaskan ribuan TKI, waktu yang dibutuhkan bisa lama.
Susilo mengatakan TKI
overstay saat ini statusnya ditampung pemerintah Arab Saudi, tetapi pihak Indonesia yang memberikan makan. “Intinya tetap diurus,†jelasnya.
Susilo menuturkan bahwa TKI
overstay di Saudi memang banyak yang berharap masa deportasi. Sebab kepulangan mereka ditangani negara. Berbeda ketika mereka mengurus
exit permit saat masa amnesti dulu, biaya kepulangan mereka ke Indonesia ditanggung sendiri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman mengatakan pihaknya akan kembali melobi pemerintah Arab Saudi. Tujuannya agar TKI
overstayer bisa kembali bekerja di Arab Saudi setelah mengurus ijin kerja.
Sejauh ini, pemerintah Arab Saudi hanya melakukan razia di toko-toko, perusahaan, rumah sakit dan tempat-tempat kerja lainnya di luar rumah tangga.
Hal ini membuat banyak TKI
overstayer selamat dari razia deportasi yang dilakukan pihak imigrasi dan kepolisian setempat.
Kementerian Luar Negeri RI tidak mengetahui alasan pemerintah Arab Saudi memilih merazia tempat-tempat tersebut “Yang jelas itu menjadi celah bagi para TKI kita untuk dapat bekerja kembali disana,†kata Wakil Menteri Luar Negeri Wardana.
Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pemulangan TKI
overstayer telah sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada menteri teknis terkait. “Pelaksanaannya di lapangan dikoordinasikan oleh Kemenlu atau KJRI di Jeddah,†katanya.
Migrant Care menyoroti deportasi terhadap para TKI
overstayer. Menurut Direktur Eksekutif Anis Hidayah, pemerintah harus memperhatikan nasib para TKI setelah kembali ke Indonesia. “Kalau sekarang ada gelombang pemulangan, harus dipikirkan lapangan pekerjaan untuk mereka,†ujarnya.
Pemulangan TKI ini dikhawatirkan akan menambah panjang daftar pengangguran di Tanah Air. Para TKI
overstayer yang dideportasi itu tidak bisa bekerja di Arab Saud hingga lima tahun ke depan sebagai hukuman atas kesalahan mereka.
Baru-baru ini BPS menyebutkan jumlah pengangguran di Indonesia meningkat dibandingkan tahun lalu. Dari hasil survei ketenagakerjaan periode Agustus menunjukkan jumlah pengangguran terbuka di Indonesia menembus angka 7,39 juta orang. Naik 220 ribu orang dibanding periode Februari yang sebanyak 7,17 juta orang.
Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan pihaknya telah mengantisipasi hal tersebut. Kementerian pun telah menyiapkan beberapa solusi.
Pertama, para TKI yang dipulangkan akan dilakukan pendataan lengkap mengenai keahlian dan alamat rumah. Selanjutnya, mereka akan dimasukkan ke dalam data bursa kerja sehingga apabila ada perusahaan yang membutuhkan dan sesuai, maka mereka bisa segera disalurkan. “Kami telah menyiapkan beberapa bursa kerja yang dapat diakses,†ujarnya.
Kedua, pemerintah menyediakan fasilitas untuk mereka bisa membuka usaha. Para TKI yang dipulangkan tersebut akan diprioritaskan dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR). Mereka akan diberikan dana untuk membuka usaha baru di daerah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 500 juta per orangnya.
Reyna mengaku, hal itu memang lebih diharapkan agar mereka tidak kembali bekerja ke luar negeri dan membuka usaha sendiri. “Sebagian besar memang setelah pulang membuka usaha,†katanya.
Menunggu Exit Permit, TKI Lansia MeninggalDidin Jaenudin, warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia di tempat penampungan imigrasi Tarhil Shumaisi, Arab Saudi. Pria berusia 61 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat itu menghembuskan napas terakhir karena sakit.
Didin adalah salah satu TKI overstayer yang menunggu dideportasi. Agar bisa keluar dari negara jazirah itu, para TKI perlu mendapat exit permit. Didin sedang menunggu keluarnya exit permit yang dibatasi hanya untuk 50 orang per hari.
Kabar meninggalnya Didin dibenarkan pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah. “Jenazah ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jeddah,†kata Koordinator Wilayah PDI Perjuangan Jeddah Sharief Rachmat.
Sharief menyebutkan, jumlah warga negara Indonesia (WNI) overstayers di penampungan Shumaisi hingga sebanyak 7.885 orang.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat juga mengabarkan meninggalnya Didin di tempat penampungan Shumaisi.
Lebih lanjut dia mengatakan, 32 petugas KJRI dan Tim Perbantuan Teknis dari Jakarta saat ini tengah membantu proses pendataan dan penyelesaian dokumen perjalanan WNI overstayers.
“Pemerintah baik itu para staf dan pimpinan di KJRI/KBRI dan Tim Perbantuan Teknis dari Jakarta bahu membahu dengan berbagai komunitas masyarakat di Jeddah sedang bekerja keras menangani permasalahan WNI overstayers,†kata Jumhur.
Jumhur mendapat informasi dari Ketua Tim Perbantuan Teknis Tatang Razak yang tengah berada di Jeddah bahwa TKI lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan balita serta yang sakit akan didahulukan pemulangannya.
“Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan para pejabat kedua negara pada tanggal 5 November 2013 pukul 22.30 waktu Jeddah,†katanya.
Saat ini penerbangan dari Arab Saudi ke luar negeri cukup sulit, mengingat proses kepulangan jemaah haji masih berlangsung hingga akhir November 2013. Oleh karena itu, yang akan didahulukan adalah kelompok rentan.
Perpanjang Amnesti, Saudi Takut Ganggu Stabilitas EkonomiPemerintah Arab Saudi dikabarkan membuka kembali program amnesti bagi para tenaga kerja asing pelanggar batas izin tinggal (overstay). Alasannya deportasi besar-besaran bisa mengganggu stabilitas ekonomi Saudi. Kabar tersebut disampaikan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi Sabtu kemarin.
Namun menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Tatang B Razak, kabar itu masih simpang siur. Ia pun mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
“Saya menginstruksikan Pak Duta Besar untuk mengkonfirmasi berita tersebut,†ujar Tatang saat dikonfirmasi kemarin (10/11).
Tatang mengaku mendapat informasi adanya pembukaan amnesti baru melalui situs berita setempat, Arab News. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ini adalah kesempatan baik jika memang hal itu terjadi. Para warga negara Indonesia (WNI) overstayer bisa memiliki kesempatan untuk bekerja kembali. Selain itu, tidak akan mudah juga untuk memulangkan mereka yang berjumlah cukup banyak, yakni sekitar 70 ribu orang.
“Di Arab News dijelaskan kalau memang ada (amnesti), silakan dicek. Disitu diterangkan Menteri Tenaga Kerja Saudi akan memberi konsesi,†tuturnya.
Hal itu, menurut Tatang, mungkin saja terjadi. Sebab sejak adanya razia yang dilakukan oleh pihak imigrasi bersama pihak kepolisian Arab Saudi banyak tenaga kerja yang ketakutan.
Mereka memilih bersembunyi dan tidak bekerja. Hal itu secara langsung berdampak pada perekonomian di Arab Saudi. Banyak toko dan perusahaan tutup.
Dalam Arab News sendiri, terdapat pernyataan dari Kementerian Tenaga Kerja setempat yang menyatakan bahwa para ekspatriat akan diberikan izin untuk mengurus dokumen mereka meski masa amnesti telah berakhir pada 3 November lalu.
Para overstayer akan dikenakan denda atau hukuman sebagai sanksi atas keterlambatan dalam mengesahkan status mereka. Dalam berita tersebut ditekankan bahwa Arab Saudi tidak akan menerima lagi pekerja ilegal. “Intinya mereka tidak menginginkan adanya pekerja ilegal,†tegasTatang.
Sementara itu, Perwakilan Indonesia sudah mensosialisasikan kemungkinan perpanjangan masa amnesti. “Meminta mereka (TKI overstayer�"red) untuk meneruskan proses legalitas status. Baik itu exit permit atau bekerja lagi,†kata Konsuler KBRI di Riyadhar Susilo Wahyuntoro.
Dia menyayangkan kebijakan dadakan dari pihak Arab Saudi itu. Sebab saat ini sudah banyak TKI overstayer yang telanjur kabur atau bersembunyi.
Susilo menuturkan pemberian keringanan ini tidak gratisan. Dia menjelaskan pihak Saudi menerima pemutihan dokumen lagi dengan sejumlah biaya tertentu.
Namun sampai kemarin dia belum mendapatkan informasi akurat soal besaran biayanya itu. Dia hanya mengetahui bahwa denda itu dibayarkan melalui maktab amal (kantor tenaga kerja setempat). [Harian Rakyat Merdeka]