Jubir KPK: Anas Urbaningrum Pasti akan Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 29 Oktober 2013, 22:39 WIB
Jubir KPK: Anas Urbaningrum Pasti akan Ditahan
rmol news logo Tersangka kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang Anas Urbaningrum dipastikan akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu ditegakan Jurubicara KPK Johan Budi dalam acara Indonesia Lawyer Club dengan tema "Presiden Murka" di TVOne (Selasa, 29/10).

"Setiap tersangka pasti ditahan, termasuk Anas Urbaningrum. Sebelum masuk ke proses penuntutan pasti akan ditahan," jelas Johan Budi.

Namun, Johan Budi belum mengetahui kapan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu akan ditahan.

Tak hanya itu, dia juga belum mendapat informasi kapan Ketua Umum Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu akan diperiksa KPK sebagai tersangka.

Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari lalu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA