. Penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan terjadi bila Kementerian Dalam Negeri berhasil mengumpulkan Data Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: