Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Posko Pengaduan Perkara MK Ternyata Numpang Di Yayasan 135

Hanya Terima Laporan Dugaan Suap & Pelanggaran Etika

Rabu, 16 Oktober 2013, 10:43 WIB
Posko Pengaduan Perkara MK Ternyata Numpang Di Yayasan 135
Mahfud MD
rmol news logo Kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) runtuh setelah Akil Mochtar terjerat kasus suap sengketa pilkada yang ditanganinya. Pernah menjadi ketua lembaga itu, Mahfud MD pun menampung pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan saat berperkara di MK.

Mahfud membuka posko yang diberi nama Posko Pengaduan Konstitusi. Posko ini berada di kantor Mahfud MD (MMD) Initiative di Jalan Dempo No.3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat.

Seperti apa poskonya? Kemarin Rakyat Merdeka berkunjung ke MMD Initiative. Tak ada plang nama organisasi itu di rumah berlantai dua itu. Yang ada plang bertuliskan “Yayasan Satu Tiga Lima”.

Pintu pagar besi selebar empat meter dengan tinggi dua meter hanya terbuka sedikit untuk keluar masuk orang. Di balik pagar yang sedikit terbuka, terlihat Toyota Innova dan Toyota Yaris hitam parkir di halaman. Dari dalam rumah keluar pria berpakaian batik cokelat. Dia adalah Rahman, staf Yayasan 135.

“Iya betul ini kantor MMD Initiative. Yayasannya memang 135. Angka itu diambil dari tanggal kelahiran Pak Mahfud,” ujar Rahman. Mahfud lahir pada 13 Mei 1957. Dalam kalender Masehi, bulan Mei adalah bulan kelima.

Pria asal Lumajang, Jawa Timur itu membenarkan kalau kantor yayasan ini dijadikan posko pengaduan konstitusi. Namun, menurut dia, belum ada persiapan untuk menerima pengaduan masyarakat secara resmi. Pasalnya, para petinggi yayasan sedang ada di luar Jakarta.

Organisasi ini dipimpin Mahfud MD sendiri. Ia menduduki jabatan Direktur Utama. Jabatan Direktur Eksekutif ditempati Masduki Baidlowi. Masduki, sebut Rahman, pergi ke Malang karena diundang menghadiri acara seminar.
“Habis dari Malang ke Surabaya. Pak Mahfud Lebaran (Idul Adha) di Madura,” ujarnya.

Memasuki bagian dalam kantor MMD, tak terlihat ada aktivitas. Meja tamu yang berada di depan pintu masuk tak ada yang menunggui. Sebuah treadmill berada di tempatkan di balik pintu masuk di sisi kanan kantor.

Selain Rahman, orang staf lain menunggui kantor ini. Mereka membolak-balik lembaran koran terbitan Senin. Jika ada berita tentang Mahfud langsung digunting, dan dikliping. Kegiatan mengkliping koran menjadi pekerjaan utama di kantor MMD seharian kemarin.

Hawa sejuk terasa di kantor itu. Hanya ada dua ruangan di lantai dasar dan ventilasi yang baik membuat udara di kantor tak pengap. Di tembok-tembok ruangan di lantai bawah dipajang terdapat foto-foto Mahfud yang terbingkai rapi. Mulai saat Mahfud menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Di lantai dasar ditempatkan sebuah sofa berwarna merah hitam. Di lantai itu, juga terdapat ruangan sekretariat yang berada di bagian depan, dan ruang kerja Mahfud di bagian belakangnya.

Di ruang kerja Mahfud berukuran 2x4 meter persegi tersedia air conditioner (AC), televisi layar datar 21 inci lengkap  dengan DVD player dan speaker. Di meja kerja terdapat satu set komputer.

Selain itu, rak buku setinggi satu setengah meter menyandar di tembok menuju toilet pribadi. Di dalam ruang ini tersedia satu set sofa berwarna hitam untuk menerima tamu. Seperti di ruangan tengah, foto-foto Mahfud juga terpajang di tembok.

“Kalau Pak Mahfud di Jakarta, seringnya nginep di sini. Ada kamar pribadi di lantai dua, juga kamar untuk tamu. Tamu-tamu Bapak sering juga menginap,” tutur Rahman.

Hingga menjelang sore, suasana di kantor ini masih sepi. “Sekarang kan mau Lebaran mas, jadi belum ada agenda. Kita tunggu perintah, kalau diminta beres-beres buat posko, langsung kita kerjakan,” kata Rahman.

Jumat lalu, Mahfud yang duduk sebagai Anggota Majelis Kehormatan MK mengumumkan membentuk Posko Pengaduan Konstitusi. Menurut dia, ini merupakan bentuk tanggung jawabnya atas skandal suap yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya.

“Ini rasa tanggung jawab saya terhadap perjalanan bangsa demi penegakan hukum dan mencermati perkembangan akhir-akhir ini, bahwa Indonesia telah tergoncang tsunami yang amat kuat dengan tertangkapnya Akil Mochtar,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan, dirinya tergugah atas beberapa laporan masyarakat yang merasa tidak puas atas putusan MK.

“Mereka tidak tahu ke mana harus melaporkan kasusnya. Karenanya saya tergugah dan mendirikan posko pengaduan konstitusi ini,” tukasnya.

 Tim hukum posko pengaduan konstitusi diketuai M Sholeh Amin SH, beranggotakan Ary Yusuf Amir SH MH dan Dr Myrna Safitri. “Banyak volunteer di Jakarta dan beberapa daerah yang menyatakan ingin ikut bergabung di posko ini dan bersedia membuka cabang di daerah mereka,” tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pihaknya akan menampung pengaduan masyarakat yang mencium aroma suap dalam berperkara di MK. “Dalam hal ini kita akan memberikan konsultasi dan mempersiapkan prosesnya hingga ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dengan syarat, ada indikasi awal penyuapan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menampung laporan masyarakat mengenai pelanggaran etika di MK. “Kami akan sampaikan itu ke Majelis Kehormatan MK untuk diselesaikan secara hukum,” tandas Mahfud.

Tamu Dari Luar Kota Disediakan Tempat Nginap

Sejak mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sering berada di Yayasan 135 yang juga kantor MMD Initiative.

Rahman, staf yayasan mengungkapkan, banyak tamu yang ingin bertemu di Mahfud di kantor ini. Tak sedikit tamu yang berasal dari luar kota. Tamu itu bisa menginap di kantor ini.

“Di lantai 2 ada kamar Pak Mahfud sama kamar tamu. Tamu semakin banyak saat nggak lagi jadi Ketua MK,” ungkapnya.

Siapa saja orang yang menemui Mahfud? Rahman tak hapal satu per satu. Menurut dia, latar belakang mereka yang bertamu beragam. Ada teman pribadi sampai panitia diskusi dan seminar yang ingin mengundang Mahfud.

Kantor Yayasan 135 sekaligus MMD Initiative adalah rumah berlantai dua. Di lantai dasar maupun atas terdapat kamar-kamar. Di lantai dasar, kamar-kamar dipakai menjadi ruang kerja.

Ada tiga lokasi untuk tempat berkumpul. Pertama, sofa yang terdapat di bagian tengah ruangan. Kemudian satu set sofa juga terdapat di dalam ruang kerja Mahfud di lantai dasar. Selain itu, menuju halaman belakang kantor, terdapat satu meja 2x3 meter dengan puluhan bangku tertumpuk untuk aktivitas diskusi maupun konferensi pers.

Rahman mengatakan, aktivitas Mahfud tidak berkurang setelah tak lagi di MK. Menurut dia, undangan mengalir ke kantor ini.

“Biasanya dari kampus-kampus. Kita tetap sampaikan kepada Pak Mahfud kalau ada undangan. Tapi tidak semua undangan dihadiri karena jadwal Bapak padat banget,” katanya.

Senin kemarin, Rahman mencontohkan, Mahfud menghadiri acara di dua kota: Malang, dan Surabaya. “Habis itu Lebaran di kampungnya, Madura,” kata Rahman.

Belum Dibuka, Sudah Didatangi Banyak Pelapor

Direktur Eksekutif Mahfud MD (MMD) Initiative, Masduki Baidlowi mengatakan, posko pengaduan konstitusi belum resmi dibuka. Namun, sudah ada orang yang melapor. Jumlahnya, lebih dari satu pelapor.

Apakah pelapor mengadukan dugaan suap atau pelanggaran etika di MK?
Masduki belum bersedia mengungkapnya. Menurutnya, semua itu akan dibeberkan saat posko resmi dibuka. “Sabar saja, nanti ada konferensi persnya. Hari ini (kemarin-red) kan masih libur,” ujar Masduki.

Dijelaskan Masduki, meski belum di-launching, posko pengaduan konstitusi yang berada di Jalan Dempo Nomor 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat itu, sudah menerima para pelapor. Kantor tetap dibuka saat jam kerja meskipun para petinggi MMD Initiative sedang tidak berada di tempat.

Masduki menceritakan, posko resmi dibuka begitu seluruh tim untuk mengadvokasi pengaduan pelapor, sudah terbentuk. Saat ini, baru terbentuk tim hukum inti yang terdiri dari empat orang. Tim inti ini diketuai M. Sholeh Amin SH, beranggotakan, Ary Yusuf Amir SH.,MH, dan Dr Myrna Safitri.

Saat ini, lanjut Masduki, timnya sedang mengundang ahli-ahli hukum untuk menjadi bagian dari posko pengaduan konstitusi. Salah satu yang tengah didekati yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Anadalas Prof Saldi Isra.

“Iya sudah kita minta, tinggal Prof Saldi mau atau tidak. Masih banyak yang lain, nantilah kita beritahu minggu depan,” katanya.

Masduki menjelaskan, posko pengaduan konstitusi akan diisi relawan-relawan. Latarnya pun beragam. Mulai dari akademisi, LSM, hingga pengacara. Sayangnya, dia tidak memberitahu jumlah pasti berapa relawan yang resmi mendaftar.

“Kita sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, nantinya dari situ akan ada relawan juga. Intinya kita terus bersiap-siap sebelum launching, Insya Allah hari Rabu depan,” pungkasnya.

Kecewa Putusan Akil, PDIP Ngadu Ke Mahfud


Sejak mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi tempat mengadu mereka yang merasa dirugikan oleh putusan lembaga itu. Wakil Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengatakan, pernah menyerahkan satu bundel merah berkas perkara sengketa hasil Pilgub Bali kepada Mahfud MD.

Tujuannya, untuk meminta pandangan dari Mahfud MD mengenai putusan MK yang dibuat di bawah kepemimpinan Akil Mochtar. Hasto mengaku mendapat mandat resmi dari PDIP untuk meminta saran dari bekas ketua MK itu.

Dalam pilgub itu, pasangan yang diusung PDIP AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukarwan (PAS) kalah dari pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta. PAS hanya kalah tipis 995 suara dari pasangan yang diusung Partai Demokrat.

Hasto menilai, Ketua MK Akil Mochtar telah mengabaikan bukti pelanggaran pemilu yang disampaikan pihaknya. Salah satunya bukti ada pemilih yang mencoblos dua kali dengan alasan mewakili orang lain.

“Ini nyata-nyata terjadi, tapi dilihat MK tidak masalah. Lalu dibuat dalil hukum baru tidak ada manipulasi, maka pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dibenarkan,” ujar Hasto kepada Mahfud.

Mahfud mengatakan, seorang pemilih tidak boleh diwakilkan dalam memberikan suaranya di pemilu. Menurutnya, undang-undang jelas mengatur bahwa setiap pemilih hanya bisa memberikan satu suara.

“Pemilihan itu tidak boleh diwakili atau kesepakatan. Satu orang satu suara,” tandasnya.

MK, kata Mahfud, memang pernah memperbolehkan pemilih diwakili orang lain. Namun, itu hanya untuk kasus sengketa Pilgub Papua. MK mengambil putusan itu karena mempertimbangkan ancaman kerusuhan jika hasil pilgub dibatalkan.

Karena itu, lanjut Mahfud, putusan tersebut tidak bisa serta merta menjadi rujukan dalam perkara sengketa pilkada lain. Apalagi di Bali, yang menurut Mahfud tidak berpotensi kerusuhan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA