Melalui surat edarannya Nomor SE-12/Seskab/IX/2013, tertanggal 27 September 2013, yang dikutip dari
setkab.go.id, Seskab Dipo Alam meminta para menteri dan seluruh pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) untuk memerintahkan seluruh pegawai di bawah jajarannya agar memakai baju batik esok hari.
Dipo Alam juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh gubernur/bupati dan walikota agar mewajibkan seluruh pegawai pemda memakai baju batik. Perintah wajib memakai baju batik, juga dilayangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2009, pada setiap tanggal 2 Oktober dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional.
Penetapan tanggal 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO (Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan) yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia pada 2 Oktober 2009.
UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
[ald]
BERITA TERKAIT: