RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 03 September 2026, 18:29 WIB
RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru
Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (Foto: Dok. Kemenbud)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) resmi mengumumkan lonjakan signifikan dalam pelindungan warisan sejarah budaya dengan menambah 742 rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN) baru. 

Hal ini disampaikan langsung dalam Taklimat Media: Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Periode Mei-Agustus 2026 yang berlangsung di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu 2 September 2025.

Langkah akselerasi tersebut secara otomatis mendongkrak total akumulasi objek cagar budaya nasional dari yang sebelumnya hanya 743 objek pasca-penetapan tahap pertama menjadi 1.485 objek cagar budaya peringkat nasional per Agustus 2026. 

Lonjakan ini merefleksikan perubahan paradigma birokrasi dalam merawat memori kolektif bangsa, mematahkan tren stagnasi bertahun-tahun di mana Indonesia hanya menetapkan total 313 objek nasional sepanjang periode 2013 hingga akhir 2025.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, standardisasi ini bukan sekadar mengejar angka di atas kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum yang kokoh terhadap aset peradaban nusantara.

"Nantinya akan berjumlah menjadi 1.485 Cagar Budaya Nasional," kata Fadli, dikutip dari siaran pers Kemenbud, Kamis 3 September 2026.

Ia menguraikan pergerakan dinamis tersebut, di mana per 19 Mei 2026 terdapat 430 cagar budaya yang direkomendasikan tim ahli. Hingga Agustus 2026, arus usulan terus mengalir dari berbagai daerah.

"Hingga Agustus 2026, jumlah rekomendasi mencapai 1.172 Cagar Kebudayaan, setelah sebelumnya terdapat 743 cagar yang direkomendasikan pemerintah daerah," kata Fadli.

Menariknya, daftar ratusan rekomendasi baru ini tidak hanya dihuni oleh lanskap megah atau arsitektur kolonial yang lazim dikenal publik. Spektrum pemeringkatan kali ini merambah ke klaster cagar budaya yang memiliki nilai historis dan emosional mendalam bagi kedaulatan bangsa. 

Dua di antaranya adalah Istana Merdeka di Jakarta (kategori Bangunan) dan Jembatan Ampera di Palembang (kategori Struktur).

Lebih jauh, negara memberikan penegasan hukum khusus bagi 352 objek artefak hasil repatriasi peninggalan perang Puputan Badung tahun 1906 yang berhasil dipulangkan dari luar negeri. 

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan menambahkan, validitas proses pemeringkatan ini bertumpu pada kolaborasi maraton lintas disiplin ilmu.

"Tim ahli cagar budaya tingkat nasional ini terdiri dari para arkeolog, para antropolog, para sejarawan, sosiolog, arsitek dan dari berbagai macam profesi," kata Restu.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA