Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
"Karena hakim kontitusi cara bekerja dalam pengujian norma tidak individual artinya terdapat mekanisme musyawarah untuk menjatuhkan putusan, yang berbeda dengan hakim di lingkungan MA," kata Amir dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 6/8).
Amir juga menegaskan bahwa pengangkatan Patrialis tidak ada persoalan hukum. Bila melihat pasal 19 UU MK, disebutkan bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Sementara dalam pasal 20 tentang tata cara seleksi, disebutkan bahwa pemilihan dan pengajuannya diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang yaitu Presiden, DPR, MA, sehingga model dan tata caranya diserahkan kepaada lembaga yang berwenang.
"Sebagai contoh pengangkatan hakim MK yang berasal dari MA para LSM tidak pernah ada yang
complain," jelasnya.
Amir menambahkan, pemilihan di DPR dilakukan secara terbuka karena harus diputuskan siapa yang akan menentukannya. Misalnya, apakah Ketua DPR atau ketua Komisi III. Artinya mau tidak mau harus diumumkan secara terbuka.
"Sedangkan pemerintah pemilihannya merupakan prerogatif Presiden, begitu juga dari MA merupakan kebijakan Ketua MA," tuturnya.
Amir juga menegaskan bahwa Patrialis Akbar sudah berhenti dari Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 2011 manakala menjadi Komisaris utama PT Bukit Asam.
"Pemerintah telah memproses sejak bulan Maret 2013 dengan berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan dari arahan dari Wapres, dengan mengusulkan Prof. Satya arinanto dan Patrialis akbar. Sedangkan Prof. Maria Farida dicalonkan kembali dari pemerintah," tutupnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: