Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, DKPP merasa cukup untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Jawa Timur setelah mendengar dan memelajari secara seksama materi pengaduan yang disampaikan Pengadu, sanggahan Teradu, saksi-saksi, mendengar pendapat ketiga Ahli, serta memeriksa bukti-bukti tertulis dan dokumen yang disampaikan para pihak dalam rangkaian sidang yang digelar pada 25, 26, dan 29 Juli 2013.
"Para anggota DKPP telah mencapai kata sepakat terhadap duduk perkara dalam perkara ini, merumuskan penilaian yang tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan Putusan serta memberi simpulan-simpulan seperlunya. Terhadap itu semua, DKPP akan membacakan segala sesuatunya itu dalam suatu Amar Putusan dalam sidang Rabu 31Juli 2013 siang ini," jelas Sarbini dalam keterangan persnya pagi ini.
Ketua dan anggota KPU Jawa Timur diadukan balon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja, yang dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat". Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. "Dan sama seperti dalam perkara lain, sidang-sidang DKPP terbuka untuk umum. Siapa saja boleh menyaksikannya termasuk media massa," demikian Sarbini.
[zul]
BERITA TERKAIT: