Masyarakat Terus Persoalkan Keputusan Pemerintah Relokasi Warga Syiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 02 Juli 2013, 21:20 WIB
Masyarakat Terus Persoalkan Keputusan Pemerintah Relokasi Warga Syiah
ilustrasi
rmol news logo Keputusan pemerintah merelokasi jamaah Syiah Sampang ke Rumah Susun Puspa Agro, Sidoarjo, Jawa Timur, terus dipersoalkan sebagian masyarakat.

Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia Faozan Amar mengatakan, sebelum merelokasi warga Syiah, sebaiknya penyelenggara negara membaca dan memahami betul UUD 1945 Pasal 28E ayat (1).

Dalam pasal tersebut jelas dinyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

"Dengan demikian, relokasi warga Syiah Sampang secara tegas dan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Faozan kepada Rakyat Merdeka Online malam ini (Selasa, 2/7).

Karena itu, ketua sayap under bouw PDI Perjuangan ini mengingatkan agar pemerintah mengoreksi keputusan merelokasi warga Syiah tersebut. Pasalnya, jangan sampai hak-hak warga negara untuk tinggal di tanah kelahiran dan leluhurnya dihilangkan hanya karena berbeda keyakinan.

"Selesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan. Apalagi diantara mereka yang berkonflik adalah masih memiliki hubungan keluarga. Jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, saya yakin dan percaya, kedamaian akan terwujud di Sampang," demikian dosen UHAMKA Jakarta ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA