Kalangan ulama mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk tidak mengesahkan status dan keberadaan kelompok yang memiliki oreantasi seksual LGBT atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender di Indonesia.
Tapi, sebaiknya menolak status hukum dan eksistensi LGBT.
"Mestinya Komnas HAM secara jernih melihat bahwa LGBT prrilaku menyimpak maka HAM-nya harus dilakukan perbaikan (islah) terhadap prilaku menyimpang tersebut, bukan sebaliknya mengakui dengan membuat atural legal," ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 2/7).
Amirsyah menolak status dan keberadaan LGBT diakui, karena oreantasi seksual model seperti itu adalah pengingkaran kodrati, penyimpangan perilaku, dan pelanggaran tehadap ajaran agama.
"Indonesia sebagai negara hukum, maka HAM harus dipahami secara konstitusional yang disebut 'HAM Konstitusional'. Dengan membuat aturan mengakui eksistensi LGBT, akan mencederai konstitusi NKRI," tandas Dr. Amirsyah Tambunan. zul
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: