Pertama, soal putusan terhadap warga negara India, Surseh, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 KUHAP, sehingga esksekusi tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya Jaksa mengajukan PK atau peninjauan kembali. Setelah Putusan PK diperbaiki terkait warganegara Surseh, warga India namun ditulis Indonesia (WNI), putusan dilaksanakan.
"Suresh dieksekusi setelah putusannya tidak batal demi hukum lagi," kata Yusril (Selasa, 30/4).
Sebelumnya, Susno menolak dieksekusi menggunakan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k UU Nomor 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ketentuan pasal itu menyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 Ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.
"Pertanyaannya kenapa untuk Suresh, jaksa mengakui putusannya batal demi hukum, sedangkan terhadap susno tidak? Kenapa untuk bangsa asing, India, kejaksaan bersikap arif, tetapi terhadap bangsa sendiri begitu ngotot?" tanya Yusril.
Yusril kemudian membebeberkan contoh kedua. Hal ini terkait dengan sikap jaksa terhadap putusan PK Tommy Suharto dalam kasus tukar guling Goro dengan Bulog tahun 2001. Jaksa menyatakan bahwa putusan PK Mahkamah Agung dalam perkara Tommy Suharto batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP.
"Kalau Putusan Tommy Suharto, tidak mememuhi ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf d, sementara Putusan Susno tidak memenuhi ketentuan yang sama huruf k KUHAP, yang menurut PS 197 ayat 2 sama-sama batal demi hukum," jelas Yusril.
Jaksa berpendapat, ulas Yusril, karena putusan MA tentang Tommy Suharto batal demi hukum, maka putusan itu tidak bisa dieksekusi. Ketika jaksa menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, Tommy berstatus sebagai buronan. Kajari Jakarta Selatan pun menulis surat kepada MA tanggal 25 September 2001, dan tanggal 1 Oktober 2001.
"Kedua surat isinya sama. Jaksa berpendapat bahwa putusan MA dalam perkara Tommy tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf d adalah batal demi hukam dan tidak bisa dieksekusi. Kedua surat Kajari Jaksel di atas dilayangkan ke MA. Mustahil Kejaksaan Agung tidak tahu. Perkara Tommy saat itu sangat menghebohkan," kata Yusril.
"Pertanyaan saya pada Kejagung, kenapa dalam perkara Tommy Suharto, Jaksa mengakui putusan itu batal demi hukum, tapi tidak pada Susno? Saya tunggu tanggapan Kejagung!" sambung Yusril.
Di Mapolda Jabar pada saat hendak dieksekusi, Susno sudah mengatakan pada Aspidus DKI Silahkan jaksa mengajukan PK atas kasusnya tersebut. Ia tetap berpendapat putusannya cacat dan batal demi hukum, seperti halnya kasus Suresh.
"Kalau saya tetap dihukum oleh Putusan PK dan ada perintah penahanan seperti diatur dalam pasa 197 ayat 1 huruf k KUHAP, saya patuh. Silahkan saya dieksekusi!†ujar Yusril mengutip Susno.
Tapi pihak jaksa yang kemudian meminta Susno untuk mengajukan PK. Tapi Susno menolak permintaan tersebut.
"Untuk apa saya PK, putusan saya ini cacat dan batal demi hukumâ€. Anda jaksa yang ajukan PK. Anda yang berkepentingan agar eksekusi tidak melanggar hukum," kata Susno lagi dikutip Yusril.
Karena tak ada titik temu, dialog kemudian berakhir "
deadlock".
[zul]
BERITA TERKAIT: