Proses eksekusi Susno berjalan alot sejak pukul 10.30 WIB tadi. Yusril juga adalah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, partai di mana Susno baru mendaftar sebagai caleg DPR RI.
Dalam wawancara tadi siang, Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa atas eksekusi pihak kejaksaan terhadap calegnya Susno Duadji.
Menurutnya, pihak kejaksaan tidak memiliki dasar eksekusi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kasus dugaan korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 sudah ditolak Mahkamah Agung.
Bahkan, tambah Yusril, keputusan di PT juga salah lantaran yang tertera adalah nama dan alamat orang lain, bukan nama Susno Duadji.
"Ini tidak ada dasarnya untuk melakukan ekskeusi, hanya berdasarkan surat edaran Jaksa Agung. Apa kekuatan dari surat edaran? Jadi, sejak awal bahwa ini tidak bisa dieksekusi," jelas Yusril.
Meski belum pasti akan ditempatkan di mana setelah eksekusi berhasil dilakukan, pihak Lapas Sukamiskin, Bandung, sudah melakukan persiapan untuk kedatangan Susno.
[ald]
BERITA TERKAIT: