Jangan Ditarget Waktu Pengesahan, PKS Ingatkan RUU Ormas Harus Berkualitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 12 April 2013, 14:24 WIB
Jangan Ditarget Waktu Pengesahan, PKS Ingatkan RUU Ormas Harus Berkualitas
rmol news logo Rapat Pansus Ormas dalam bebarapa belakangan ini sudah membuahkan hasil yang progresif dan konstruktif.

PKS bersyukur usulnya menghapus asas tunggal; ketentuan tentang penguatan posisi ormas; filterisasi/pengetatan keberadaan ormas asing; menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara; menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir, pada akhirnya disetujui pemerintah dan fraksi lainnya.

"Namun demikian masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti disesuikan/dikonstruksi ulang redaksinya," kata anggota Pansus RUU Ormas dari PKS Indra (Jumat, 12/4).

Indra memang menilai pengesahan RUU Ormas jangan berorientasi pada target hari ini dipaksakan pengesahannya. FPKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas UU tersebut.

Tekait dengan konseksuensi penyesuaian redaksi beberapa pasal, kata Indra, harus dilakukan secara cermat. Yaitu, harus dipastikan tidak ada asas tunggal; harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan; harus dipastikan idak ada pasal-pasal yang multitafsir; harus dipastikan asprirasi publik, terutama aspirasi, masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan. Semua itu harus masuk dalam daraf UU dan terkonstruksikan dengan baik serta jelas dalam pasal per pasal di draf RUU Ormas tersebut.

"Oleh karena itu, FPKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas, dan alhamdulillah semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Ormas," demikian Indra. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA