Sedianya RUU pengganti UU 8/1985 tentang Ormas itu akan disahkan hari ini (Jumat, 12/4).
Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin menjelaskan, sikap tersebut diambil setelah melihat penolakan yang begitu kuat dari ormas-ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), serta Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Menurutnya, penundaan pengesahan ini perlu dilakukan agar Pansus RUU Ormas dapat melakukan sosialisasi yang lebih komprehensif terutama kepada Muhammadiyah dan NU dengan waktu yang lebih, guna dapat duduk bersama membahas apa-apa saja yang menjadi permasalahan dari Muhammadiyah dan NU dalam RUU tersebut sehingga dapat menghasilkan suatu kesepahaman.
"Saya kira inilah jalan tengah yang paling ideal tanpa ada yang merasa menang atau kalah demi keutuhan dan ketentraman masyarakat Indonesia," ujar Saleh Husin pagi ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: