Jaksa Agung Muda Tindak PiÂdana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengemukakan, pihakÂnya sudah memerintahkan tim jaksa direktorat eksekusi untuk memÂpelajari salinan putusan kaÂsasi. Penelitian salinan putusan bertujuan agar teknis eksekusi tiÂdak melenceng. “Saya tugaskan diÂrektorat eksekusi untuk peÂlajari,†katanya.
Dia menyampaikan, tim seÂdang mempelajari salinan puÂtuÂsan kasasi. Karena itu, dia belum bisa pasang target, kapan jaksa akan mengeksekusi terpidana 3,5 tahun penjara itu. Bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) DKI ini mengÂharapkan, kemungkinan dalam tempo satu dua hari mendatang atau pekan depan, pihaknya baru mengetahui hasil telaahan tim. Hasil telaahan ini, nantinya menÂjadi modal kejaksan dalam meÂnerÂbitkan surat perintah eksekusi dan membentuk tim eksekutor.
Dia menepis anggapan, pemÂbaÂhasan salinan putusan dilatari banyak kendala. Menurut dia, pembahasan salinan putusan diÂlakukan hati-hati. Karena hal ini nantinya, sangat menentukan keÂbÂerhasilan eksekusi. Dengan kata lain, eksekusi tidak bisa diÂlaÂkuÂkan hanya merujuk pada salinan putusan.
Metode dan teknis terkait hal ini, harus dipertimbangkan secara cermat. “Nanti akan diberikan peÂtunjuk-petunjuk pelaksanaan eksekusi,†timpalnya. Lagi-lagi, hal tersebut ditujukan guna menghindari terjadinya keÂmungÂkinan buruk di lapangan.
Dia berpendapat, dalam pemÂbaÂhasan salinan putusan kasasi, tak jarang jaksa menemukan keÂkeliruan. Kesalahan inilah yang kerap mengganggu kelancaran eksekusi. Jadi, penelitian salinan putusan tak ditujukan untuk keÂpentingan tertentu. Melainkan, untuk meminimalisir kesalahan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menegaskan, eksekusi merupakan bagian dari tugas jakÂsa. Tugas ini diatur oleh keÂteÂnÂtuÂan undang-undang. Dia juga mengÂgarisbawahi, tak ada hal janggal terkait pengiriman dan peÂnerÂiÂmaan salinan putusan kaÂsasi MA tersebut. “Prosesnya berjalan seÂsuai ketentuan yang berlaku,†tukasnya
Sementara, M Assegaf, angÂgota tim kuasa hukum Susno meÂngemukakan, sekalipun kecewa dengan putusan kasasi MA, toh seÂjak awal kliennya dan tim kuaÂsa hukum sudah siap menghadapi konsekuensi hukum. Dia memasrahkan proses eksÂeÂkusi kliennya pada jaksa. SoalÂnya, domain eksekusi itu kewenangan jaksa. Yang paling penting, eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Lebih jauh, pihaknya belum meÂÂnyiapkan upaya hukum terÂtentÂu dalam menghadapi hal ini. “Belum ada pembahasan mengÂhaÂdaÂpi rencana eksekusi tersebut,†tuÂturÂnya.
Dia menambahkan, tim peÂnaÂsiÂhat hukum baru berencana memÂpelajari salinan putusan kaÂsasi. Ditanya apakah Susno akan mengajukan upaya PeninÂjauan Kembali (PK), dia mengaku, seÂjak awal kliennya dan tim peÂnaÂsihat hukum sudah sepakat untuk menempuh semua jalur hukum. Semuanya ditempuh untuk meÂwuÂjudkan azas keadilan. Meski begitu, dia sependapat bahwa peÂngajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak otomatis meÂnghalangi eksekusi.
Lebih jauh, saat disoal mengeÂnai apa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam proses PK, Assegaf belum mau memÂbeÂberÂkan hal tersebut. Dia pun meÂminÂta waktu untuk membahas hal ini dengan kliennya dan tim kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, putuÂsan kasasi diputus pada 22 NoÂvemÂber 2012. Majelis hakim kaÂsasi diketuai Zaharuddin Utama dan hakim anggota Leopad Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Putusan kasasi ini terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salamah Arowana Lestari (SAL) dan dugaan korupsi dana peÂngaÂmanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Pada kasus ini, Susno dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Pada putuÂsanÂnya, majelis hakim kasasi juga mewajibkan Susno mengemÂbaliÂkan kerugian negara Rp 4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan diÂtetapkan, harta bendanya akan disita negara.
Reka UlangKalah Banding, Uang Pengganti BertambahSetelah kalah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, bekas KabaÂresÂkrim Susno Duadji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, majeÂlis hakim PT DKI menguatkan voÂnis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) serta menaikÂkan denda menjadi Rp 4,2 miliar.
Menurut Juru Bicara PT DKI Achmad Sobari, putusan banding dikeluarkan pada 9 November 2011. Putusan yang tertuang daÂlam surat nomor 35/PID/ TPK/2011/PT.DKI menyebut, menÂjaÂtuhÂkan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan tambahan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. “Jumlah uang pengÂganÂtinya bertambah,†ujarnya.
Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat menyampaikan keÂtiÂdakpuasannya. Dia menÂyaÂtaÂkan akan melanjutkan pembelaan sampai tingkat akhir. Artinya, putusan banding tersebut akan diÂlanÂjutkan ke tingkat kasasi. “Kami akan ajukan kasasi ke MA,†ucap Ketua Gerakan anti NarÂkotika (Granat) ini.
Menurut Henry, majelis hakim tidak mempertimbangkan baÂnyakÂnya temuan baru sebagai alat bukti untuk meringankan hukuÂman. Antara lain, tidak adanya bukÂÂti pertemuan Sjahrir Djohan dan Susno di kediaman Susno. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu kunÂÂci yang tidak diindahkan hakim.
Di luar itu, katanya, disposisi atau perintah pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, masih jadi tanda tanya. “Tidak ada perintah dari Pak Susno untuk memangkas anggÂÂaran Pilkada Jabar. Dia juga tidak pernah bertemu Sjahrir di rumahnya,†bela Henry.
Susno didakwa menyeÂlewÂengÂkan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat sekitar Rp 8 miliar. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Susno melakÂukanÂnya saat menjabat sebagai KapolÂda Jawa Barat pada 2008.
“Terdakwa melakukan pemoÂtoÂngan anggaran dana pengaÂmaÂnan Pilkada Jawa Barat dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8 miÂliar,†kata jaksa Narendra Jatna saat membacakan dakwaan di PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 September 2011.
Kronologi versi JPU, Susno pada Maret 2008 meÂnanÂdaÂtaÂngaÂni surat permohonan anggaran peÂngamanan pilkada kepada PemÂprov Jabar sekitar Rp 27 miÂliar. Dana itu disetujui Pemprov dengan pencairan sebanyak emÂpat tahap. Kemudian, Susno meÂminta Kabag Keuangan Polda JaÂbar saat itu, Maman AbÂdurÂrahÂman untuk membuka rekening baru di Bank Jabar Banten. Dana terÂsebut rencananya diaÂloÂkaÂsikan ke seÂjumlah satuan kepolisian.
Namun, menurut dakwaan JPU, dana yang diterima kesaÂtuan-kesatuan tak sesuai yang diÂanggarkan Pemprov Jabar. DiÂantaranya dana untuk Satuan InÂtelijen dan Keamanan yang hanya diterima Rp 550 juta dari Rp 1,2 mÂiliar yang dijanjikan. Setelah pencairan tuntas, seluruh satuan dan alokasi dana terhitung hanya menerima sekitar Rp 19 miliar. PaÂÂdahal, dalam laporan perÂtangÂgungjawaban, Susno mengatakan seluruh dana hibah sebesar Rp 27 miliar terpakai, dan hanya meÂnyisakan Rp 2 juta.
Jaksa mendakwa Susno dan sejumlah orang lainnya mengÂguÂnakan selisih dana Rp 8 miliar ini untuk kepentingan pribadi. Susno menerima Rp 4 miliar, dan siÂsaÂnya dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat di Polda Jabar dan PemÂprov Jabar.
Dalam kesaksiannya, pada siÂdang 6 Januari 2011, MaÂman menerangkan, uang hasil pemÂoÂtongan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 antara lain diÂgunakan untuk membeli satu unit sedan Camry sebagai mobil dinas Kapolda Jabar.
Salinan Putusan Itu Perintah, Jaksa Bisa Kena SanksiNeta S Pane, Ketua Presidium IPWKetua Presidium LSM InÂdonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, jaksa diberi mandat undang-undang untuk melaksanakan eksekusi. Bila status perkara seseorang sudah memiliki kepastian huÂkum atau
incraht, jaksa tidak boleh mengabaikan perintah pengadilan.
“Salinan putusan itu sama halnya dengan perintah peÂngaÂdilan atau hakim. Memiliki keÂkuatan hukum,†katanya. Bila jaksa tak melakukan perintah eksekusi terhadap terpidana, jakÂsa bisa dikenai sanksi.
Dia menggarisbawahi, pelakÂsaÂnaan eksekusi semestinya tiÂdak berlarut-larut. Sebab, hal itu bisa membawa damÂpak buruk bagi penegakan hukum. DiyaÂkini, setiap terpiÂdana memiliki keinginan atau hasrat mengÂhinÂdari eksekusi. Maka, kadang terÂpidana meÂlaÂriÂkan diri serta meÂngaburkan aset-aset yang diÂkuasai. Namun untuk perkara Susno, dia meniÂlai, bekas KaÂpolÂda Jabar itu tidak akan lari dari tangÂgungÂjawab hukum.
Sebab dari awal, purnaÂwirawan jenderal bintang tiga itu justru yang membongkar perkara di institusi kepolisian. “Walaupun akhirnya, dia juga dinilai terlibat kasus tersebut,†ucapnya. Yang jelas, dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa Susno siap menghadapi risiko.
Dia pun meminta, lepas dari persoalan hukum yang dihaÂdapi, ketegasan dan keberanian Susno patut dicatat kepolisian. Paling tidak, sikapnya mampu memberikan inspirasi atau cermin agar personel kepolisian berani mengambil tindakan yang dianggap benar. Serta siap menanggung risiko akibat keÂsalahannya.
Masih Bisa Digali Lagi Lebih DalamDesmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengingatÂkan, semua tindakan memÂpuÂnyai konsekuensi. Oleh sebab itu, kesiapan menghadapi konÂsekuensi itu harus diÂkeÂdeÂpanÂkan. “Jadi bukan seolah-olah lempar batu sembunyi tangan,†katanya.
Dia pun menyayangkan, masih ada sikap-sikap oknum kepolisian yang belum berubah. “Tidak bisa lepas dari kultur lama,†kata politisi Partai GeÂrindra ini.
Makanya, Desmon mendoÂrong agar ada perbaikan sistem maupun kinerja kepolisian yang mengarah pada terciptanya tangÂgungjawab individu mauÂpun organisasi. Sebab, terÂciÂpÂtaÂnya kesadaran tanggungjawab profesi, diharapkan mampu mendorong Polri ke arah yang lebih baik.
“Tidak ada oknum yang kita dengar terlibat perkara. Atau seÂtidaknya, tidak perlu ada Susno Duadji lainnya,†tandasnya.
Dari sudut pandangnya, DesÂmon menilai, pengusutan perÂkara Susno masih bisa digali lebih mendalam. Tapi konÂseÂkuenÂsinya, besar kemungkinan kinerja kepolisian akan terÂganggu. Maksudnya, kepolisian akan disibukkan penanganan perkara yang diduga melibatkan jajaran internalnya.
Dengan begitu, sambung dia, kaÂpan Polri akan bekerja meÂlaÂyani, melindungi dan meÂngaÂyomi masyarakat. Oleh sebab itu, sekalipun penananan kasus Susno belum maksimal, hal ini seyogyanya diterima semua piÂhak dengan lepang dada.
Persoalannya, jika merasa tidak puas, otomatis hal tersebut akan mengganggu kinerja lini lain. “Justru harusnya, hal ini jadi pembelajaran. PeÂnyeÂmaÂngat untuk meningkatkan kiÂnerja kepolisian di masa deÂpan,†tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: