Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo beralasan, ada beberapa hal yang diperlukan untuk penetapan tersangka. Antara lain validasi keterangan terdakwa dan saksi-saksi. Hal itu masih dilakukan. Upaya lainnya adalah pengecekan dokumen dan barang bukti.
“Fakta-fakta persidangan kasus ini juga menjadi masukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru. Kita tunggu perkembangannya,†kata Johan, kemarin.
Dalam dakwaan jaksa terhadap anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya disebutkan, Fahd sebagai perantara proyek sempat mengancam pejabat Kemenag. Ini dilakukan agar “pengajian†alias tender proyek pengadaan komputer tahun anggaran 2011, diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Posisi Fahd sebagai broker dilatari perintah Zulkarnaen pada September 2011. Saat pertemuan di ruang kerjanya, Zulkarnaen menginformasikan beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag. Zulkarnaen meminta Dendy dan Fahd mengecek informasi itu ke Dirjen Pendidikan Islam dan Dirjen Bimas Islam Kemenag.
Fahd mengajak kader MKGR Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro. Satu bulan kemudian, nama-nama itu bertemu Zulkarnaen di ruang kerjanya. Pertemuan berisi agenda rencana pembagian fee proyek.
Zulkarnaen sebagai pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR, menunjuk Dendy untuk mengatur pembagian fee. Dendy manut. Bersama Fahd, dia menghitung rencana pembagian fee berdasarkan nilai pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Total nilai proyek pengadaan di Kemenag Rp 3,1 triliun. Di dalamnya terdapat alokasi anggaran untuk bantuan pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 40 miliar.
Menindaklanjuti ini, Fahd menawarkan pekerjaan kepada Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI). Alaydrus dijanjikan dapat memenangkan tender proyek asal menyetor fee 15 persen. SPI yang tak punya kompetensi menggarap proyek laboratorium komputer, lalu menghubungi Ahmad Maulana, Direktur PT Cahaya Gunung Mas (CGM). Ahmad Maulana setuju memberi fee 15 persen. Tapi, CGM juga tak punya kemampuan mengerjakan proyek tersebut. Alhasil, Ahmad Maulana meminjam perusahaan lain, yakni PT Batu Karya Mas (BKM) untuk menggarap proyek.
Sebelum pengumuman lelang, Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy sempat mengintervensi pejabat Kemenag. Intervensi diarahkan kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar dan Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag.
Intervensi diawali upaya Zulkarnaen yang menghubungi Syamsuddin lewat handphone. Terdakwa menginformasikan, ada dana optimalisasi non pendidikan APBN tahun 2011 untuk Kemenag Rp 120 miliar. Dari total itu, Rp 31 miliar dialokasikan untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs.
Zulkarnaen menyatakan, dana itu milik Komisi VIII DPR. Pengurusan pekerjaan akan dikawal Fahd. Info ini diteruskan Syamsuddin pada Affandi Mochtar. Setelah itu, Zulkarnaen mengontak Affandi. Dia minta Affandi menerima dua “santrinyaâ€, yakni Dendy dan Fahd.
Kepada Affandi, Fahd minta bantuan agar memenangkan perusahaan yang ditentukan Zulkarnaen. Oleh Affandi, mereka diarahkan bertemu Bagus Natanegara. Lalu pada 17 Oktober 2011, Dendy mengontak Zulkarnaen. Dia minta supaya ayahnya mengingatkan Affandi. Pada 25 Oktober, Fahd juga mengontak Zulkarnaen. Fahd menyebutkan, Affandi tak berani mengumumkan lelang tersebut.
Proses mendapatkan proyek makin panas. Pada 31 Oktober, Zulkarnaen memerintahkan Fahd menerobos semua prosedur. Suasana semakin panas karena tidak kompaknya Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Pendidikan Islam M Zen untuk mengarahkan pemenang lelang.
Karena tak bersedia mengarahkan pemenang dan mengumumkan pelelangan proyek pengadaan laboratorium komputer, Zulkarnaen mengirim SMS kepada Affandi. Isinya, meminta Affandi mengingatkan M Zen agar jangan sampai “murtadâ€, yaitu menyimpang dari kesepakatan yang ada. Fahd juga ikutan mencak-mencak. “Apa perlu kalian saya pindahkan ke Papua yang tiketnya pulang-pergi seharga Rp 6 juta,†ancamnya.
Fahd lalu menemui Undang Sumantri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Pada pertemuan yang dihadiri Bagus Natangera, M Zen, Dadan Abdul Rahman, Fahd minta PT BKM dimenangkan. “Mana, katanya ada orang yang gangguin kerjaan punya kami? Saya suka kalau ada yang ganggu-ganggu kerjaan punya kita. Makanya segera umumkan ‘pengajian’ itu, nanti keburu becek.â€
Ancaman itu ditujukan agar panitia lelang segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang lelang. Selebihnya, pada 18 November, Fahd menghubungi Dendy dan bicara dengan Zulkarnaen. “Pengajian (pelelangan) sudah aman,†katanya. Zulkarnaen menjawab,“Alhamdulillah.â€
Bagus Natanegara pun menyampaikan pada tim ULP dan PPK bahwa semua paket pengadaan di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 sudah ada pemenangnya sebelum dilakukan tender.
“Mereka itu anak-anak jin, sayangi keluarga kalian, sayangi anak istri, karena semua paket sudah ada pemenangnya. Datanya ada di Pak Dadan,†tegas jaksa Djakiyul Fikri saat membacakan dakwaan. Maka pada 24 November 2001, PT BKM dinyatakan sebagai pemenang tender.
Demikian dakwaan jaksa terhadap Zulkarnaen dan Dendy di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dakwaan itu menambah panjang daftar perkara korupsi yang menyeret nama Fahd. Sebelumnya, Fahd telah berstatus terpidana perkara suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Inftrastruktur Daerah.
REKA ULANG
Zulkarnaen Didakwa Terima Uang Lewat AnakAnggota DPR Zulkarnaen Djabar melalui anaknya, Dendy Prasetya, didakwa menerima uang Rp 4,740 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus.
Uang diterima berkat upaya memenangkan PT Batu Karya Mas (BKM) dalam tender proyek laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam dakwaan, uang itu disetor melalui rekening PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN). Rincian penyetoran adalah sebagai berikut, pada 12 Oktober 2011, Abdul Kadir memindahbukukan uang Rp 2 miliar ke rekening PJAN di BCA Cabang Bidakara. Lalu, pindah buku Rp 1 miliar pada 19 Oktober 2011.
Berturut-turut setelah itu, pindah buku dilaksanakan pada 28 November dan 1 Desember 2011, masing-masing Rp 1,197 miliar dan Rp 543 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Abdul Kadir Alaydrus. Saat diperiksa, Abdul Kadir mengaku ditanyai soal pengadaan proyek Alquran dan alat laboratorium komputer. “Banyak pertanyaan soal itu,†katanya.
KPK telah menetapkan status cegah ke luar negeri terhadap Abdul Kadir. KPK pun menetapkan status tersangka pada Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag A Jauhari. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. “Pengusutan KPK tidak berhenti pada tersangka ini,†kata Kabiro Humas KPK Johan Budi.
Penetapan tersangka Jauhari, dilaksanakan setelah penonaktifannya di Kemenag bersama dengan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim. “Keduanya sudah beberapa kali dimintai keterangan untuk tersangka Zulkarnaen dan Dendy,†kata Johan.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Kemenag Mochammad Jasin mendorong KPK segera menetapkan tersangka baru dari lingkungan pejabat Kemenag. Hal itu dilatari keinginan Kemenag bersih-bersih.
Cepatnya KPK menetapkan tersangka, dianggap bisa membantu mempercepat penindakan di lingkungan internal Kemenag. Apalagi saat ini, Kemenag sudah merekomendasikan pemberhentian sekurangnya 10 pegawai.
“Kalau KPK sudah menetapkan lebih dulu, kami jadi mudah,â€kata bekas Wakil Ketua KPK ini.
Pengumpulan Alat Bukti Nggak Boleh Berlarut-larut...Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN Yahdil Abdi Harahap mengemukakan, persoalan hukum itu menyangkut alat bukti. Yang paling berbahaya adalah ketika sudah ada alat bukti, tapi tidak ditindaklanjuti.
Menurutnya, patokan itu menjadi dasar dalam menindaklanjuti setiap perkara. Dengan semangat pemberantasan korupsi yang tegas, KPK idealnya juga proporsional dalam mengusut perkara. “KPK sudah tidak bisa tebang pilih,†ujarnya.
Dia meyakini, KPK sudah teruji. Artinya, beragam perkara yang ditangani menjadikan lembaga ini sebagai komisi yang tahan banting dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, pesimisme berbagai kalangan terhadap kinerja KPK, hendaknya diminimalisir.
Justru sebaliknya, dukungan atau dorongan pada KPK agar mengoptimalkan kinerjanya perlu ditingkatkan. Dia menilai, pengusutan perkara korupsi Kemenag berjalan secara hati-hati. “Bukan lamban. Tapi hati-hati,†tandasnya.
Oleh sebab itu, penindakan terhadap para pihak yang disebut-sebut dalam kasus ini, membutuhkan kecermatan dan ketelitian ekstra. Tidak bisa dilakukan secara serampangan atau hantam kromo.
Dia menggaris bawahi, penyidikan memerlukan ketelitian ekstra. Soalnya, penetapan status tersangka tanpa dasar yang kuat justru akan memicu masalah. Oleh karenanya, persoalan alat bukti menjadi hal paling vital.
Namun demikian, dia meminta upaya mengumpulkan alat bukti tidak boleh berlarut-larut. Hal itu, menurutnya, bisa membuka ruang untuk tawar-menawar atau nego, lobi-lobi dan sejenisnya.
Banyak Yang Belum Tersentuh, KPK Jangan Pilih BuluPoltak Agustinus, Ketua PBHIKetua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga mendorong KPK lebih tegas menindak mereka yang diduga terlibat perkara korupsi di Kementerian Agama. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya pihak yang belum tersentuh alias belum menjadi tersangka kasus ini.
“KPK tidak boleh pilih bulu. Melihat dakwaan jaksa pada Zulkarnaen dan Dendy, sangat jelas ada keterlibatan pihak lain,†ujarnya.
Mengenai Fahd A Rafiq, dia menyebut, nama tersebut diduga memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut. Menurutnya, sebagai broker proyek, Fahd bisa dijadikan tersangka. Apalagi, saat mengurus tender proyek, Fahd disebut jaksa sempat mengancam para petinggi Kementerian Agama.
Bentuk intervensi, tekanan dan ancaman tersebut, menurut Poltak, sangat tidak etis. Hal ini bisa berefek buruk.
“Dengan kata lain, isi ancaman tersebut mempengaruhi dan mengarahkan tender. Dengan begitu, dugaan keterlibatannya di sini signifikan,†cetus Poltak.
Setidaknya, Fahd memiliki andil dalam perkara korupsi ini. Andil inilah yang semestinya disikapi secara profesional. Maksudnya, apabila KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, mereka tidak perlu ragu-ragu meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
“Selama dianggap memenuhi dua alat bukti, kenapa tidak segera ditindak,†tandasnya.
Dia menambahkan, pengusutan skandal korupsi proyek laboratorium komputer MTs di Kemenag, idealnya menyentuh semua kalangan yang terlibat. Jangan sampai, penindakan yang dilakukan hanya menyeret keterlibatan pihak luar Kemenag. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: