Perusahaan Manajer Investasi Divonis Balikin Rp 264,5 Miliar

Kasus Pembobolan Dana Askrindo

Kamis, 31 Januari 2013, 09:18 WIB
Perusahaan Manajer Investasi Divonis Balikin Rp 264,5 Miliar
Pengadilan Tipikor
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Markus Suryawan dan Beni A Situmorang lima tahun penjara. Keduanya terbukti terlibat pembobolan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), perusahaan asuransi milik negara, sebesar Rp 264,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu menyatakan, putusan diambil setelah majelis menimbang dakwaan primer dan subsidair. “Terdakwa I dan terdakwa II melakukan korupsi bersama-sama dan melakukan pencucian uang,” katanya di Jakarta, Senin (28/1).

Akibat putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, kedua terdakwa selaku pemilik PT Jakarta Investment (JI), Jakarta Aset Managemen (JAM) dan PT Jakarta Securitas (JS) wajib mengganti dengan hukuman badan selama tiga bulan. Selain menghukum kedua terdakwa, hakim juga menghukum PT JI, PT JAM dan PT JAS untuk membayar ganti rugi senilai Rp 264,5 miliar.

Vonis diputus hakim setelah menimbang bukti-bukti bahwa PT Askrindo bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan manajer investasi itu dalam menyalurkan kredit. Padahal, menurut Pangeran, Askrindo tidak diperkenankan menyalurkan kredit dalam bentuk letter of credit (L/C), medium term note (MTN) maupun repo saham.

Untuk menutupi aksinya, Askrindo yang tengah kesulitan menghimpun dana talangan pada 2006 melalui terpidana Direktur Keuangan Zulfan Lubis dan terpidana bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan memanggil terdakwa Beni dan terdakwa Markus. Kedua terdakwa diminta mengatur dana kredit yang akan disalurkan kepada nasabah Askrindo.

Ketika menjadi saksi untuk kedua terdakwa, sebut hakim, Zulfan menceritakan akan menempatkan dana ke perusahaan manajer investasi. Zulfan meminta kedua terdakwa mengenalkan dirinya dengan nasabah yang akan menerima dana kredit.

Zulfan kemudian meminta manajer investasi membuat surat investasi. Investasi akhirnya diteken lewat mekanisme repo saham  dan obligasi. Surat itu dikirim ke Askrindo untuk dianalisis. “Analisa pembahasan dilakukan sendiri oleh Zulfan,” kata Pangeran.

Atas analisis itu, kedua terdakwa menerima kucuran dana dari Askrindo. Dana Rp 442 miliar itu oleh terdakwa dialirkan melalui PT JI, JS dan JAM ke empat nasabah Askrindo, yakni PT Tranka Kita (TK), PT Indowan, PT Vitron dan PT Multi Mega Internusa.

Tapi belakangan, pengembalian dana yang dialirkan sejak Januari 2006 itu macet. Empat perusahaan penerima dana ini tak mampu mengembalikan dana talangan dari Askrindo. Akibatnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai, Askrindo tak mampu menjalankan usaha asuransi dan kredit.

Bapepam mengkategorikan, Askrindo menyalahi aturan lantaran menyalurkan dana kredit lewat manajer investasi. Dengan temuan ini, perusahaan itu dianggap menyalahi ketentuan usaha jasa keuangan.

“Askrindo juga tak melihat kelayakan perusahaan manajer investasi yang mengelola dana mereka,” katanya.

Dari pertimbangan hukum ini, majelis hakim berpendapat, terdakwa sebagai manajer investasi tak menerapkan prinsip kehati-hatian. “Terdakwa tak menggunakan kemampuan profesionalnya untuk mempertanggungjawabkan dana investor,” jelasnya.

Dengan demikian, Pangeran menyebut, kerugian menjadi tanggungjawab anggota direksi. Karena itu, kedua terdakwa dikategorikan melakukan tindakan melawan hukum.

“Selaku wakil pemegang efek yang mengetahui pasar modal, terdakwa satu dan terdakwa dua harusnya menolak arahan Zulfan Lubis. Terdakwa harusnya menolak keinginan Askrindo.”

Menanggapi putusan lima tahun penjara, kedua terdakwa belum berencana mengajukan upaya banding. “Kami masih pikir-pikir,” tukas Markus.

REKA ULANG
Lima Tahun Penjara Untuk Direktur Keuangan Askrindo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Zulfan Lubis pada pertengahan tahun 2012.

Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu menyebutkan, Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair pertama, yakni Pasal 2 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, menurut majelis, Zulfan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002. Hakim menilai, perbuatan Zulfan kontraproduktif dan tidak mendukung upaya pemerintah dan BUMN dalam memberantas korupsi.

Pengacara Zulfan, Halim Darmawan seusai persidangan memuji pertimbangan hukum hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, 13 tahun penjara. “Tapi kami masih pikir-pikir atas putusan hukuman tersebut,” katanya seusai sidang itu.

Sebelumnya, Zulfan bersama bekas Direktur Keuangan Askrindo Rene Setiawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Rene menjabat sebagai Direktur Keuangan Askrindo pada 2004. Perusahaan pelat merah itu menjadi penjamin L/C (letter of credit) yang diterbitkan PT Bank Mandiri pada empat perusahaan, yaitu PT Tranka Kita, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri. Sehingga, Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri.

Kemudian, Rene dan Zulfan sewaktu menjabat Kadiv Investasi, berupaya agar jaminan yang dibayar pada Bank Mandiri kembali ke kantong Askrindo. Pilihannya adalah menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu. Tapi, empat nasabah itu tidak mampu membayar PN dan MTN yang diterbitkan Askrindo.

Rene dan Zulfan, bersama pejabat Askrindo lain, menyepakati Askrindo memberikan investasi pada empat nasabah itu. Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo.

Namun, karena ada peraturan, Askrindo dilarang memberi investasi langsung pada korporasi lain serta nasabah, maka diputuskan upaya itu dilakukan melalui jasa manajer investasi.

Keempat manajer investasi (MI) yang dipilih untuk ini adalah PT Harvestindo Asset Management (HAM), PT Jakarta Investment (JI), PT Reliance Asset Management (RAM), PT Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS) dan PT Jakarta Securities (JS). Keempat perusahaan pengelola investasi itu diperintahkan mengelola Repurchase Agreement (repo) saham, kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, maupun reksadana dengan total dana lebih dari Rp 343 miliar.

Di sinilah, terdakwa Markus Suryawan dan Beni Andreas Situmorang dari PT JS, dan PT JI memiliki peran. Menurut Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu, terdakwa mengenal empat nasabah Askrindo yang bermasalah karena dikenalkan Helmi T Azwari. Perkenalan dilakukan lewat serangkaian pertemuan di sejumlah hotel di Jakarta.

Jangan Sampai Ada Yang Tersisa
Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengingatkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan agar kasus pembobolan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ditangani secara utuh.

“Penyelesaian kasus ini hendaknya menyeluruh, tidak boleh sepotong-sepotong. Jangan sampai ada yang tersisa sedikit pun. Kepolisian dan kejaksaan juga mesti melengkapi berkas perkara tersangka yang belum rampung,” katanya.

Dia menambahkan, kasus pembobolan dana perusahaan asuransi yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, dilakukan secara konspiratif. Dengan kata lain, melibatkan sekumpulan orang atau beberapa pihak. Jadi, tidak boleh ada yang mendapatkan pengecualian hukum. “Terpidananya harus utuh. Dari Askrindo, perusahaan manajer investasi dan nasabah Askrindo,” ujarnya.

Hifdzil menyampaikan, majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam memutus perkara. Tetapi, menurut dia, idealnya putusan tersebut sama atau tidak melenceng dari tuntutan jaksa. Sehingga, masyarakat dapat menilai tingkat profesionalisme hakim yang menangani perkara tersebut.

“Jadi, putusan atau vonis hakim ini, tidak mengundang polemik atau kontroversi masyarakat,” tuturnya.

Dia berharap, kalaupun putusan majelis hakim memicu polemik, kiranya hal itu hanya terjadi antara pihak berperkara saja.

Digarisbawahi, kasus Askrindo merupakan perkara yang melibatkan banyak pihak. Karenanya, hakim, jaksa dan penyidik kepolisian hendaknya ekstra hati-hati. Bukan tidak mungkin, terpidana maupun tersangkanya saling melindungi.

Berefek Buruk Pada Keuangan Negara
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR
Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, vonis lima tahun penjara untuk terdakwa manajer investasi seperti Markus Suryawan dan Beni Andreas, cukup mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, vonis tersebut sama berat dengan hukuman terhadap kolega terdakwa lainnya.

“Hukumannya sama dengan hukuman dua bekas petinggi Askrindo yang bekerjasama dengan mereka,” katanya.

Dari situ, dia menilai, majelis hakim cukup adil menimbang perkara ini. Setidaknya, kata Aditya, perbuatan melawan hukum oleh kedua manajer investasi tersebut sama dengan tindakan terpidana dari Askrindo.

Dia meyakini, upaya membobol dana Askrindo dilakukan dengan kerja sama rapi, terstruktur, dan terukur. Sehingga, target para pelaku mengeruk keuntungan pribadi bisa tepat sasaran. Dia pun sepakat, kerjasama kedua pihak melanggar ketentuan pengelolaan keuangan. Terlebih, tindakan pihak-pihak tersebut belakangan justru memicu terjadinya kredit macet.

“Nasabah Askrindo tak mampu mengembalikan dana yang diterima melalui manajer investasi. Hal itu berefek buruk pada keuangan negara,” timpal nya.

Ia pun meminta penegak hukum cermat menentukan langkah hukum. Semua yang diduga terkait kasus korupsi ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebab,  perkara korupsi ini berjalan dalam rentang waktu panjang. Kemungkinan, imbuh dia, masih ada pihak lain yang diduga terkait kasus tersebut. “Penindakan intensif perlu dilakukan. Mengingat jumlah tersangka masih terbatas,” pintanya.

Di luar itu, diharapkan, eksekusi aset berikut upaya ganti rugi keuangan negara dapat dilaksanakan secepatnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA