.Biasanya tersangka perkara korupsi adalah orang, bukan perusahaan. Tapi, Kejaksaan Agung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka baru kasus korupsi penyelenggara jaringan layanan 3G, yakni PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejaksaan Agung menjerat dua perusahaan itu sebagai terÂsangÂka perkara korupsi pengaliÂhan frekuensi 2,1 GHz/3G dari PT Indosat ke PT IM2. “PT InÂdoÂsat dan PT IM2 sebagai korÂpoÂrasi sudah ditetapkan sebagai terÂsangka sejak 3 Januari 2013,†kata Direktur Penyidikan KeÂjakÂsaan Agung M Adi Toegarisman pada Jumat lalu (4/1).
Menurut Kepala Pusat PeÂneÂraÂÂngan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, korÂpoÂrasi daÂpat dimintai perÂtangÂgungÂjaÂwaÂban berdasarkan Bab 1 Pasal 1 UnÂdÂang Undang Nomor 40 TaÂhun 2007 tentang PersÂeÂroan TerÂbatas. “Intinya, meÂngaÂtur tentang perÂtangÂÂgungjawaban korporasi,†katanya.
Landasan lainnya adalah Bab 2 Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang PemÂbeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Berdasarkan Pasal 2, perorangan atau korporasi bisa diÂmintai pertanggungjawaban piÂdana untuk menyelamatkan keÂruÂgian keuangan negara,†ucapnya.
Nah, lanjut Untung, dua peruÂsaÂhaan itu dijerat sebagai terÂsangÂka berdasarkan pasal-pasal dalam dua undang undang tersebut. “DeÂÂngan ditetapkannya korÂporasi sebagai tersangka, upaya penyeÂlaÂmatan kerugian keuangan negaÂra akan lebih efektif,†ujar bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.
Penetapan PT Indosat dan PT IM2 sebagai tersangka, menurut Untung, akan merembet pada peÂngusutan terhadap direksi dua peÂrusahaan tersebut. “Direksi berÂtanggung jawab penuh, sesuai UnÂdang Undang Perseroaan TerÂbaÂtas pada Angka 1 Pasal 5,†tandasnya.
Kemudian, kata Untung, peÂnyiÂdik Kejagung akan meÂngemÂbangkan, apakah akan ada peÂneÂtaÂpan tersangka selanjutnya. “PerÂkemÂbangannya kita lihat dalam haÂsil penyidikan,†ucap beÂkas KeÂpala KeÂjaksaan Negeri Jaksel ini.
Yang sudah jelas, menurut UnÂtung, tim penyidik telah meÂneÂtapÂkan bahwa PT Indosat dan PT IM2 harus dimintai perÂtangÂgungÂjawaban pidana guna mÂeÂngemÂbaÂliÂkan kerugian keuangan negara. Penetapan itu, katanya, tentu berÂdasarkan hasil perkembangan proÂses penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan bekas Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto dan bekas Direktur PT Indosat Johny Swandi Sjam sebagai terÂsangka. Penyidik telah meÂnyaÂtaÂkan berkas perkara atas nama Indar Atmanto lengkap (P21), dan sudah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri JaÂkarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tipikor. PeÂnyerahan tahap dua itu dilÂaÂkuÂkan pada 27 Desember 2012.
Menurut Direktur Penyidikan KeÂjagung Adi Toegarisman, seÂperti dua tersangka itu, beÂrÂdaÂsarÂkan pengembangan penyidikan, pada dua koorporasi tersebut pun ditemukan bukti tindak pidana. “Masih kami sidik,†ujarnya. KaÂsus ini disidik tim beranggotakan 14 jaksa yang diketuai Fadil.
Kasus ini berawal pada 24 NoÂvember 2006, dimana Indosat dan IM2 diduga menyalahgunakan jarÂingan bergerak seluler pita freÂkuensi radio 2,1 Ghz/3G. CaÂraÂnya, dengan menjual internet broadÂband jaringan bergerak seÂluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik InÂdosat, tapi diklaim sebagai proÂduk IM2, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama dan tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband. Kemudian, data pelanggan penggunaan jarÂiÂngan 3G dipisahkan dari data peÂlanggan Indosat.
Penandatanganan perjanjian antara Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad Bonnie Heerjee terjadi pada 2006. PerÂjanÂjian itu untuk melakukan peÂnyelenggaraan jaringan internet 3G secara bersama dengan IM2. Maka, sejak 2006 hingga 2011, IM2 menggunakan jaringan 3G yang dimiliki Indosat.
Kejagung menyangka, langkah Indosat dan IM2 itu melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Soalnya, yang mengantongi izin jaringan itu dari negara adalah Indosat, bukan IM2. Sehingga, menurut Kejagung, kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Angka itu didapat Kejagung dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Reka Ulang
Menkominfo Nilai Kerja Sama Indosat Dan IM2 Sesuai Aturan
Gara-gara kasus ini, Menteri KoÂmunikasi dan Informatika TiÂfatul Sembiring melayangkan suÂrat ke Kejaksaan Agung. Inti surat itu menegaskan, tidak ada yang saÂlah dalam kerja sama internet 3G antara PT Indosat dan PT IM2.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden BoeÂdiono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Kepala Badan PeÂngawas Keuangan dan PeÂmÂbaÂnguÂnan (BPKP) Mardiasmo dan Kepala Badan Koordinasi PenaÂnaÂman Modal (BKPM) Chatib Basri.
Menurut Kepala Pusat InÂforÂmasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, surat MeÂnÂkoÂminfo itu bisa menjadi pertimÂbaÂngan kuat bagi Kejagung daÂlam menangani kasus ini. Dalam surat tersebut dijelaskan, kerÂjaÂsama Indosat dan IM2 itu sudah sesÂuai aturan perundang-undaÂngan. “Kerja sama seperti ini buÂkan hanya di Indosat, tapi seluruh perusahaan operator melakukan hal yang sama,†ujarnya.
Dia menambahkan, penyeÂlengÂgaraan 3G perlu didukung seÂbaÂgai kemajuan teknologi di InÂdoÂnesia. “Kami bukan mau meÂngÂintervensi masalah, tapi hanya meÂnyampaiÂkan, apa yang diÂlaÂkuÂkan sudah seÂsuai aturan dan bisa dipertangÂgungjawabkan. DiÂharapkan, masaÂlah ini tidak mengÂganggu bisnis teÂlekoÂmuÂniÂkasi,†ujar Gatot.
Menurut Tifatul Sembiring, suÂrat itu menjelaskan, kerjasama InÂdoÂsat dan IM2 untuk layanan 3G suÂdah sesuai aturan. Dia juga meÂminta Kejagung bijak menalar kaÂsus ini dan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
“Kami siap dipanggil KejaÂgung maupun DPR untuk meÂmÂberikan keteraÂngan. Ini sebagai bentuk duÂkuÂngan pemerintah terÂhadap keÂmaÂjuan industri telÂeÂkoÂmunikasi,†ucapnya.
Dia menilai,tak ada yang salah dalam kerja sama Indosat deÂngan anak perusahaannya, IM2, mÂeÂnyangkut penggunaan jaringan berÂgerak seluler pita frekuensi raÂdio 2,1 Ghz/3G. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Kalau memang terjadi peÂnyeÂlewengan, kami di Kementerian pasti sudah teriak duluan. JanganÂkan triliunan, Rp 5 juta saja saya keÂjar. Jangan sampai hal yang tiÂdak logis, malah merugikan bisÂnis telekomunikasi,†ingatnya.
Menkominfo khawatir, jika kasus ini diteruskan akan memÂbuka peluang terjadinya aksi peÂmeÂrasan terhadap operator, yang pernah terjadi sebelumnya.
“PoÂlemik ini bisa membuat inÂvesÂtor takut dan hengkang dari InÂÂdoÂneÂsia. Apalagi, Qatar TeÂleÂcom telah menyurati Presiden SBY terkait poÂlemik layanan 3G ini. Jangan samÂpai masalah ini membuat bisÂnis teÂlekomunikasi jadi tidak kondusif,†wanÂti-wantinya.
Pemilik Ikut Tanggung Jawab
Agustinus Pohan, Pengamat Hukum
Pengajar Ilmu Hukum UniÂversitas Parahyangan Agustinus Pohan menyampaikan, upaya Kejaksaan Agung melakukan peÂnyidikan dalam kasus IndoÂsat/IM2 ini, menarik untuk dicermati.
Dia menilai, penetapan koorÂporasi sebagai tersangka demi mengembalikan kerugian keÂuangan negara, merupakan langkah yang positif. “Saya kira itu merupakan kemajuan. DaÂlam Undang Undang Tindak PiÂdana Korupsi, dimungkinkan unÂtuk menjerat korporasi. LangÂkah ini berguna agar pemiÂlik ikut menanggung akibat dari perbuatan pengurus atau diÂreksi,†ujarnya.
Menurut Agus, korupsi tak melulu dilakukan personal atau pribadi, namun bisa juga karena posisi koorporasi. Sehingga, peÂneÂtapan PT Indosat dan anak perusahaannya, PT IM2 sebagai tersangka akan membawa efek jera bagi para pemilik koorÂpoÂrasi. “Dengan demikian dapat diÂharapkan, RUPS lebih hati-hati memilih pengurus dan koÂmisaris,†katanya.
Seingat Agus, dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia, belum pernah diÂlaÂkukan pengusutan terhadap koorporasi. Sehingga, meÂnuÂrutÂnya, upaya ini adalah langkah maju. “Selama ini, dicoba pun tiÂdak. Kesempatan ini baik unÂtuk meningkatkan keterampilan jaksa menuntut korporasi. Ini juga penting untuk pembagian tanggung jawab antara pelaku atau pengurus dengan korÂpoÂrasi,†ujarnya.
Sikap pesimis untuk meÂmÂbongkar dugaan korupsi koorÂpoÂrasi, menurut Agustinus, mesÂti dihindarkan. Justru, peÂnyiÂdik dan aparat penegak huÂkum lainnya dituntut untuk bisa membongkar korupsi korporasi.
“Saya kira tak ada alasan untuk pesimis. Harus dicoba. Jika tidak, kapan kita mau meÂmulai,†katanya.
Dia berharap, penuntutan terÂhaÂdap korporasi bukan hanya dalam kasus korupsi, tapi juga daÂlam tindak pidana penÂceÂmaÂran lingkungan hidup, dimana korporasi yang paling meÂnikÂmati hasil kejahatan itu. “Dalam hal seperti itu, sangat tidak adil bila tanggung jawab pidana haÂnya dibebankan terhadap peÂngurus,†tandasnya.
Wajib Membayar Kerugian Negara Jika Terbukti
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menyamÂpaiÂkan, perlahan langkah peÂnyiÂdiÂkan ini patut diapresiasi.
“Menurut saya, kita patut memberikan apresiasi kepada KeÂjagung yang telah meÂneÂtapÂkan PT Indosat dan anak peÂruÂsahaannya, PT IM2 sebagai terÂsangka perkara dugaan korupsi penyelenggaraan jaringan 3G,†kata Basarah.
Sebagai subjek hukum, lanÂjutÂnya, PT Indosat dan PT IM2 bisa ditetapkan sebagai terÂsangÂka. Sehingga, jika korporasi itu terbukti bersalah, maka wajib mengembalikan kerugian neÂgaÂra dalam kasus ini. Menurut KeÂjagung, angka kerugian negara daÂlam kasus ini versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1,3 triliun.
“Sedangkan bagi para direksi atau pejabat lain yang terbukti melakukan tindak pidana koÂrupsi, dapat dikenakan sanksi pidana,†ucapnya.
Dia berharap, upaya KejakÂsaÂan Agung tidak berhenti samÂpai di sini saja. Sehingga, koÂrÂpoÂrasi lain yang juga diduga meÂlakukan tindak pidana, wajib diproses hukum seperti PT IndoÂsat dan PT IM2. Jika tidak, maka Kejagung bisa dicap pilih kasih.
“Penetapan status tersangka terhadap perusahaan telekoÂmuÂniÂkasi seperti Indosat ini, bisa menÂjadi pintu masuk bagi apaÂrat penegak hukum untuk meÂnguÂsut dugaan kejahatan korÂporasi perusahaan-perusahaan telekomunikasi lain,†katanya.
Basarah menyebut, ada duÂgaÂan tindak pidana lain yang mirip dan harus diusut Kejaksaan Agung sampai tuntas. “KeÂjaÂhaÂtan korporasi lain yang saya makÂsudkan adalah kasus penÂcurian pulsa konsumen dan lainnya,†ujar anggota DPR dari PDIP ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: