Kepala Daerah Poligami Sedikit Tapi Meresahkan

Dianggap Bisa Menghambat Program Keluarga Berencana

Rabu, 12 Desember 2012, 09:06 WIB
Kepala Daerah Poligami Sedikit Tapi Meresahkan
ilustrasi/ist
rmol news logo Maraknya pemberitaan kepala daerah yang beristri lebih dari satu mendapat sorotan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama.

Praktik poligami dinilai bisa memberikan contoh buruk bagi masyarakat, dan mengham­bat pro­gram keluarga berencana yang di­canangkan pemerintah. Apalagi di­lakukan melalui perni­kahan siri alias diam-diam, bisa di­kategori­kan pelanggaran terha­dap Un­dang-Undang Perkawinan.

Masih hangat dalam ingatan masyarakat, betapa kasus per­kawinan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri banyak dikecam berba­gai kalangan.  

Aceng menjadi pembicaraan pu­blik dan isu utama di beberapa me­dia massa terkait perceraian­nya dengan Fani Oktora, wanita ber­usia 18 tahun yang dinikahi­nya secara siri pada Juli 2012.

Kementerian Dalam Negeri menilai, perbuatan Bupati Garut melanggar pasal 27 F, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, Aceng dianggap ti­dak patuh dan taat kepada Un­dang-Undang No 1 Tahun 1974 Ten­­tang Perkawinan. Tepatnya pa­da pasal 2 ayat 2, yakni setiap perkawinan harus dicatatkan.

Sebelum Aceng, poligami ke­pa­­la daerah yang juga heboh di­be­ritakan adalah kasus Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Pria ber­usia 56 tahun itu menikahi Siti In­driyani, gadis berusia 19 tahun yang baru lulus SMA. Bagi Siti, per­kawinan  yang dilaksanakan pada Juni 2011 merupakan per­tamanya, tapi bagi Diani perka­wi­nan ini yang keempat kalinya.

Bupati Cirebon, Dedi Supardi juga pernah kesandung kasus po­ligami dengan pedangdut Me­lin­da. Kasus ini mencuat bersa­maan Dedi ingin mencalonkan diri se­ba­gai Gubernur Jawa Barat.

Kepala Bagian Hubungan Ma­syarakat BKKBN, Uung Kusma­na mengatakan, perilaku kepala daerah yang berpoligami menja­di­kan contoh buruk bagi masya­rakat, dan menghambat program keluarga berencana yang dica­nang­kan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada kepala daerah dan pejabat negara lainnya memberikan contoh ke­luarga yang berkualitas,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, kemarin.

Kasus poligami rentan terjadi ke­retakan di keluarga. “Sangat di­sayangkan pejabat daerah dan pu­blik figur melaku­kan poligami, apa­lagi caranya tidak benar. Ka­lau alasannya aga­ma, kenapa yang dipilih selalu wanita-wanita muda, bukannya janda-janda,”

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Ke­men­terian Dalam Negeri, saat ini In­donesia memiliki 530  kepala dae­rah yang terdiri, 33 Gubernur, 98 wali kota, dan 399 bupati.   

BKKBN mencatat, terdapat satu persen dari seluruh jumlah kepala daerah di Indonesia yang terbukti melakukan poligami.

Mes­ki jum­lahnya sedikit tapi pas­ti membuat resah masyarakat dan bisa menjadi contoh negatif. “Itu yang mencuat ke permukaan. Ka­mi tidak tahu yang belum ter­ekspos.”

Bila praktik poligami melalui pernikahan siri di kalangan peja­bat negara tidak segera ditangani, dampaknya berpengaruh terha­dap pembangunan bangsa.

Awal­nya berpengaruh terhadap keta­hanan keluarga. Bila ketaha­nan keluarga rapuh, maka berpe­nga­ruh kepada ketahanan masya­ra­kat.

Selanjutnya, ketahanan ma­syarakat yang rapuh membuat ra­puh ketahanan nasio­nal, dan ber­pengaruh terha­dap bang­sa dan negara.

“Ini sama saja tidak mendu­kung program pemerintah. BKKBN selalu mengimbau ke­pada ma­syarakat agar memper­kuat keta­hanan keluarga yang merupakan pondasi utama ketahanan nasional.”

Terpisah, Kepala Humas Ke­men­terian Agama, Zubaidi priha­tin dengan peri­laku ke­pala daerah yang melaku­kan ni­kah siri.

Meski setiap aga­ma memiliki tata cara dan keten­tuan tentang perkawinan, namun da­lam pers­pektif negara, perka­wi­nan itu ha­rus dicatatkan secara res­­mi ber­dasarkan Undang-un­dang Nomor 1 Tahun 1974 ten­tang Per­ka­winan. “Secara pera­turan, jelas nikah siri melanggar Undang-undang,”

DPRD Berhak ‘Pecat’ Kepala Daerah

Reydonnyzar MoenOek, Kapuspen Kemendagri

Kementerian Dalam Ne­geri akan mengusulkan kepada Pre­siden agar diberi kewe­na­ngan melakukan pemecatan terhadap kepala daerah yang ter­bukti melakukan perbuatan ter­cela.”Usulan itu masuk da­lam draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.”

Saat ini kewenangan mem­ber­hentikan kepala daerah ber­masalah sepenuhnya berada di tangan DPRD. Seiring dengan diterapkannya otonomi daerah membuat pemerintah pusat kehilangan kontrol terhadap pemda.

Mendagri sebagai wakil pe­me­rintah pusat tidak memiliki ke­wenangan, instrumen, dan pe­rangkat untuk menertibkan ke­pala daerah yang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela. Agar tafsir tidak melebar dan bias, nantinya akan diru­mus­­kan aturan tentang batasan tin­dakan asusila, amoral, dan perubatan tercela.

“Jangan karena dipilih lang­sung merasa bisa berbuat sesuka hati. Akuntabilitas dan keadilan masyarakat yang harus dijaga.”

Pernikahan siri di kalangan kepala daerah masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagaimana diatur UU No 32/2004, PP No 6/2005 tentang Pemili­han, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhen­tian Kepala Dae­rah, serta UU No 1/1974 tentang Perkawinan. “Dalam kasus Bu­pati Garut, yang bersangkutan berpotensi diberhentikan.”

Banyak beredar kabar kepala daerah yang melakukan nikah siri, hanya saja yang terungkap dan bisa ditangani sejauh ini ba­ru Bupati Garut. “Memang ni­kah siri juga dilakukan kepala dae­rah lain, tapi kita tidak bisa langsung menuduhnya karena tidak ada bukti.”

Menjatuhkan Wibawa Di Depan Masyarakat

Abdul Wahab Dalimunthe, Anggota Komisi II DPR

Kalangan DPR menya­yang­kan adanya kepala daerah yang berpoligami. Saat ini perilaku beristri lebih dari satu masih menjadi kontroversi di Indonesia.

“Meski tak ada yang dilang­gar, tapi poligami itu masih kontroversi yang me­mung­kinkan menjatuhkan wi­bawa kepala daerah di hadapan war­ganya.”

Aturan larangan poligami pernah diterapkan bagi pejabat dan PNS. Tapi, setelah orde ba­ru tumbang, kemudian dicabut. Saat ini sanksinya hanya dari  ma­syarakat. “Tidak hanya ke­pala daerah, tapi pejabat publik lainnya-pun jika poligami maka dicibir masyarakat.”

Selama kepala daerah yang berpoligami itu mencatatkan di Kantor Urusan Agama dan men­dapatkan izin dari istri perta­manya, maka secara aturan tidak bisa disalahkan. “Tapi, bila peja­bat publik itu tidak mencatatkan nikahnya di KUA, maka sudah melanggar aturan.” [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA