Pemerintah harus Segera Buka Kantor Perwakilan di Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 05 Desember 2012, 16:59 WIB
Pemerintah harus Segera Buka Kantor Perwakilan di Palestina
rmol news logo Pengakuan Perserikatan Bangsa Bangsa akan kedaulatan Palestina sebagai sebuah negara disambut baik oleh semua kalangan di Indonesia, termasuk Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas HAM).

"Selamat Palestina sebagai observer status of non membership," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 5/12).

Setelah Palestina memperoleh pengakuan sebagai negara pemantau non-anggota di PBB, Indonesia harus segera membuka kantor perwakilan di negara tersebut.

"Mendorong pemerintah Indonesia untuk segera membuka kantor perwakilan RI (KBRI) di Palestina dan mendesak pemerintah RI untuk merampungkan (pembangunan) RS Indonesia di Gaza," sambungnya.

Pihak Israel selama ini telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada rakyat Palestina. Karena itu, Maneger menuntut Israel agar memberikan konpensasi atas genosida yang dilakukan di jalur Gaza. "AS dan sekutunya, yang menyebut diri sebagai campiun HAM dan demokrasi, jangan lagi mempraktikkan standar ganda dalam kasus konflik Palestina-Israel," demikian Maneger. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA