.Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak digiring ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, giliran tersangka Michael Surya Gunawan, Direktur Government Technical Support PT Berca Hardaya Perkasa yang akan menjadi terdakwa.
Soalnya, perkara anak buah pengusaha Murdaya Poo itu, sudah memasuki penyerahan tahap dua dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta SeÂlatan pada Kamis, 22 November untuk persiapan persidangan.
“Telah dilakukan penyerahan tahap dua untuk berkas, barang bukti serta tersangka atas nama Michael Surya Gunawan,†kata KeÂpala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di sela-sela acara RaÂpat Kerja Nasional Kejaksaan di Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa BaÂrat pada Kamis lalu.
Setelah pelimpahan tersebut, Michael ditahan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis itu. “Ditahan di Rutan Salemba untuk dua puluh hari ke depan,†katanya.
Michael didakwa melanggar PaÂsal 2 dan Pasal 3 Undang UnÂdang Tindak Pidana Korupsi (TiÂpikor). “Selanjutnya, tinggal meÂnunggu jadwal persidangan,†ujar bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.
Dalam proses penyidikan di KeÂjaksaan Agung, berkas perkara MicÂhael dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik pidana khusus pada tanggal 20 November 2012 meÂÂlalui surat No:B 58/F.3/Ft.1/11/2012.
Sedangkan untuk perkara terÂsangka Achmad Sjarifuddin AlÂsah (ASA), bekas Sekretaris DitÂjen Pajak Kementerian KeÂuaÂngan, belum dilakukan penyeÂraÂhan tahap dua. “Pekan depan akan penyerahan tahap dua untuk tersangka ASA,†ucap Untung.
Akan tetapi, dalam proses peÂnyidikan, berkas tersangka ASA juga telah dinyatakan lengkap. “Tersangka Achmad Sjarifuddin Alsah, berkas perkaranya sudah diÂnyatakan P21,†kata Untung pada Rabu, 21 November lalu.
Menurut Untung, berkas ASA dinyatakan penyidik telah lengkap pada 20 November 2012 melalui surat Nomor:B-57/F.3/Ft.1/11/2012.
Dalam proyek beranggaran Rp 43,68 miliar ini, menurut sangÂÂkaan Kejaksaan Agung, seÂbagian barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sebagian lain fikÂtif. Lantaran itu, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaÂan Barang dan Jasa.
Kasus ini bermula dari temuan BaÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyimÂpaÂngan pengadaan Sistem InforÂmasi (Siinfo) Perpajakan dengan nilai proyek sebesar Rp 43,68 miÂliar di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pada proses pelaksanaannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. Sehingga, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung meÂnetapkan enam orang sebagai terÂsangka, yakni Ketua Panitia LeÂlang Pengadaan Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PuÂlung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, bekas DirekÂtur IT Ditjen Pajak Riza NurÂkaÂrim, bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah dan Direktur Government Technical Support PT Berca HardaÂyaÂperÂkasa Michael Surya Gunawan (MSG). Kejaksaan Agung belum menyentuh penyidikan pada level di atas para tersangka itu.
Dalam menangani kasus ini, tim Kejaksaan Agung mengÂgeÂleÂdah empat lokasi yang diduga seÂbagai tempat penyimpanan data pengadaan tersebut. Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat DirekÂtoÂrat Jenderal Pajak di Jalan Gatot SubÂroto, Jakarta, KanÂtor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Jakarta Barat, sebuah rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan terseÂbut dilakukan pada 3 November 2011. Dua rumah itu milik teÂrÂsangÂka Bahar.
Reka Ulang
Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka
Penyidik Kejaksaan Agung menahan bekas Sekretaris DirekÂtorat Jenderal Pajak Achmad SyaÂrifuddin Alsah (ASA) di Rumah Tahanan Salemba cabang KejakÂsaan Agung, Jalan Sultan HasaÂnuddin, Jakarta Selatan.
Sebelum ditahan, bekas pejabat Ditjen Pajak itu terlebih dahulu diÂperiksa sebagai tersangka di GeÂdung Bundar, Kejaksaan Agung. “Seusai diperiksa, dia langÂsung ditahan,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum KejakÂsaan Agung Adi Toegarisman pada Kamis, 18 Oktober lalu.
Syarifuddin memenuhi pangÂgiÂlan penyidik sejak pukul 10 pagi. “Pada pukul 12.30, seusai pemÂeÂrikÂsaan, sesuai saran dan kebuÂtuhan penyidik, tersangka ASA diÂtahan,†ucap Adi yang kini menÂjabat Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.
SyaÂrifuddin ditahan berdasarÂkan Surat Penahanan Nomor 37/10/2012 tertanggal 18 Oktober 2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Adi berharap, tersangka ASA juga segera naik ke tahap peÂnunÂtutan, mengikuti jejak para terÂsangka terdahulu dalam kasus ini. “Mudah-mudahan seÂgera naik ke penuntutan juga,†ujarnya.
Berkas tersangka Riza Noor Karim (RNK), bekas Direktur IT Ditjen Pajak Kanwil Jakarta miÂsalnya, sudah dilimpahkan keÂjakÂsaan ke Pengadilan Tipikor JaÂkarta. “Berkas perkara atas nama RNK dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jumat 19 Oktober,†kata Adi.
Menurut Adi, RNK didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan PaÂsal 3 Undang Undang Tindak PiÂdana Korupsi.
Berkas tersangka RNK diÂnyaÂtakan lengkap (P21) dengan NoÂmor B-46/F.3/Ft.1/09/2012, terÂtanggal 21 September 2012. “Dilimpahkan pada Senin 8 OkÂtober lalu. Pelimpahan tahap dua ini, diserahkan ke Kejaksaan NeÂgeri Jakarta Selatan,†ujar Adi.
RNK disangka merekayasa lelang dengan memenangkan PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) milik Murdaya Poo. PeÂnyiÂdik sudah pernah mengorek keÂteÂrangan suami Hartati MurÂdaya itu sebagai saksi. NaÂmun, tidak ada kabar perkemÂbangannya. “Belum ada peÂmeÂriksaan lanjutan dari penyidik,†alasan Adi.
Dalam perkembangan penyiÂdiÂkan, Kejagung menemukan sebagian barang dalam pengaÂdaÂan senilai Rp 43 miliar ini, tidak sesuai spesifikasi yang telah diÂtenÂtukan. Ada pula yang fiktif. Singkat cerita, menurut sangkaan Kejaksaan Agung, pengadaan itu menyesuaikan dengan penawaran PT BHP.
Penyidikan yang dilakukan KeÂjaksaan Agung ini merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DaÂlam audit proyek tersebut, BPK menemukan kejanggalan sekitar Rp 12 miliar.
RNK didakwa dengan dakwaÂan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang UnÂdang TinÂdak Pidana Korupsi, junÂto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan subsidair, Pasal 3 jo PaÂsal 18 Ayat (1) b Undang UnÂdang TiÂpikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangÂka, yakni Ketua Panitia Lelang Bahar, Pejabat Pembuat KomitÂmen (PPK) Pulung Soekarno, DiÂrektur PT BHP Lim Wendra HaÂlingkar, Direktur PT BHP MicÂhael Surya Gunawan, bekas DiÂrekÂtur IT Perpajakan Kanwil JaÂkarta Khusus Riza Noor Karim dan bekas Sekretaris Ditjen Pajak Achmad Syarifuddin Alsjah. Para tersangka itu juga dituduh KejaÂgung melanggar Keputusan PreÂsiden Nomor 80 tentang PeÂngaÂdaÂan Barang dan Jasa.
Mesti Diusut Sampai Tingkat Kebijakan
Hendri P Panggabean, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari UniÂversitas Pelita Harapan (UPH) Hendri P Panggabean meÂnyamÂpaikan, dalam sebuah perkara koÂrupsi, terutama pengadaan, diÂmana ada perusahaan sebagai pemenang tender, maka mesti diusut semua pihak yang terliÂbat dalam pengambilan keÂbiÂjaÂkan serta pelaksana kebijakan itu.
“Semua pengambil kebijakan dan pelaksana dari kebijakan itu harus bertanggung jawab. Saya kira, Kejaksaan Agung mesti meminta pertanggungjawaban pihak-pihak itu,†kata pengajar ilmu hukum pidana ini.
Hendri menyampaikan, aktiÂvitas perusahaan, tidak mungÂkin bergerak jika hanya diÂkerÂjakan sejumlah operator atau peÂlaksana di lapangan. Semua pihak yang bekerja, lanjutnya, tentu saling memiliki tugas dan tanggung jawab, serta saling mengawasi.
“Kebijakan dalam suatu perusahaan atau kantor, tentu dilahirkan oleh para pimpinan. Kebijakan itu harus mereka perÂtanggungjawabkan,†ujarnya.
Dalam perkara ini, menurut Hendri, Kejaksaan Agung mesti mengusut sampai pada tataran pengambil kebijakan di Ditjen Pajak dan perusahaan pemeÂnang tender.
“Masyarakat melakukan peÂngawasan. Para anak buah yang telah ditetapkan sebagai terÂsangka atau sudah dalam proses persidangan, bisa menyamÂpaiÂkan dan mengungkapkan fakta-fakta yang berkenaan dengan pengusutan perkara ini,†tanÂdasnya.
Jangan Setengah Hati Tangani Kerugian Negara
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap memperÂtaÂnyakan, kenapa Kejaksaan Agung hanya menyidik tersangÂka dari level bawah. Soalnya, keÂrugian negara dalam kasus ini cukup besar, dan harus bisa diÂkembalikan ke kas negara.
“Ini kan perkara dugaan proÂyek fiktif, anggaran keluar, tetaÂpi pengadaannya tidak jelas. KeÂrugian Negara yang besar seÂperti itu tidak boleh setengah hati saja mengusutnya,†ujar angÂgota DPR dari Fraksi PAN ini.
Dia menyampaikan, kasus ini menjadi perbincangan serius di Komisi Hukum DPR. Bahkan, daÂlam Rapat Kerja dengan KoÂmisi III, pihak Kejaksaan Agung berjanji akan mengejar seÂmua yang diduga terlibat.
“Kami pertanyakan, dan meÂreka bilang bahwa perkara ini masih diproses. Tentu saja, mereka harus mengusut sampai ke bos-bos yang diduga terliÂbat,†tandas Yahdil.
Bagi Yahdil, agak menÂcuÂriÂgakan bila Kejaksaan Agung hanya bisa menetapkan terÂsangÂka pada level pegawai rendah Ditjen Pajak dan PT Berca HarÂdaya Perkasa sebagai peÂmeÂnang tender.
“Penyidik pasti tahu siapa saja yang harus bertanggung jaÂwab. Sebab, sangat jelas, di daÂlam Undang Undang PeÂruÂsaÂhaan pun jelas sekali tertera siÂapa saja yang bertanggung jaÂwab atas semua tindakan dan operasi sebuah perusahaan,†ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut dia, kejaksaan tidak boleh berhenti begitu saja pada tersangka yang sudah ada. Kejaksaan harus meÂnyelidiki, apakah yang berada di atas level tersangka itu juga terlibat. “Tentu jelas, siapa yang berÂtanggung jawab di perusaÂhaÂan dan lembaga, bila terjadi tinÂdak pidana. Ini cukup sederhana dan bisa diusut tuntas,†ujarnya.
Yahdil berharap, Kejaksaan Agung tidak sekadarnya saja mengusut kasus ini. Tidak seÂbatas membawa para tersangka yang sudah ada itu ke pengaÂdilan.
“Masyarakat sudah meÂnaruh haÂrapan, agar Kejaksaan Agung juga bisa profesional dan tangÂguh mengusut perkara korupsi. Jika begini cara kerjaÂnya, tentu harapan masyarakat itu akan buyar, dan kecewa pada kinerja Kejaksaan Agung,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: