Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya diminta segera turun tangan untuk menegakkan hak konstitusi warga Batang Toru, Sumatera Utara, yang menolak tanah mereka dilalui jaringan pipa perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, kewenangan Menteri LH itu dimuat dalam pasal 73 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Menteri LH dapat mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Warga Batang Toru menolak Sungai Batang Toru yang merupakan sumber air minum mereka dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah tambang PT AR. Di bagian hilir Sunagi Batang Toru terdapat Danau Siais.
Penolakan warga telah disampaikan sejumlah kepala desa yang terkena dampak dari kebijakan sepihak perusahaan tambang itu, seperti Desa Muara Hutaraja, Desa Bandar Hapinis dan Desa Terapung Raya. Mereka telah mengirimkan surat kepada Bupati Tapanuli Selatan, juga menyampaikan protes secara terbuka.
"WALHI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pemasangan pipa air tambang ke Batang Toru, sebagai bentuk pengawasan dan penerapan azas precautionary principle (prinsip kehati-hatian) yang dianut oleh sistem aturan lingkungan hidup," demikian tertulis dalam keterangan Walhi yang ditandatangani Manajer Kampanye Tambang dan Energi, Pius Ginting. [zul]
BERITA TERKAIT: