MUI Tegaskan Haji Disubsidi Negara Sah Menurut Syariat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 15:02 WIB
MUI Tegaskan Haji Disubsidi Negara Sah Menurut Syariat
Ilustrasi Jemaah Haji
Kecil Besar
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan subsidi melalui APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH  Asrorun Niam Sholeh,
menyebut kebijakan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama bagi seluruh warga negaranya.

Prof Niam menegaskan, skema dukungan anggaran ini tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha'ah (kemampuan) dalam ajaran Islam. Kemampuan yang menjadi syarat kewajiban menunaikan ibadah haji memiliki jalan yang beragam, termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini fasilitas dari negara. 

“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara”, ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

?Dia menegaskan, kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. 

"Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan," sambungnya.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia sudah seharusnya hadir memfasilitasi praktik penyelenggaraan ibadah umat beragama. 

Menurut Prof Niam, bentuk dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan layanan kesehatan seperti vaksinasi, pelatihan manasik keagamaan, hingga efisiensi komponen pembiayaan.

Selain mengapresiasi Presiden, Prof Niam juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah yang telah merampungkan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih awal. 

“Apresiasi pada Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta BIPIH dan subsidi bagi jamaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan”, tegasnya.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI sebelumnya menyepakati rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. 

Dari total angka tersebut, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar 55,50% atau Rp54.648.825,00, sedangkan 44,50% sisanya ditutup dari Nilai Manfaat (NM) sebesar Rp43.817.526,35.

Melalui instruksi Presiden terkait subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta, ditambah setoran awal Rp25 juta dan saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, sisa biaya pelunasan yang harus dibayar jamaah ditekan menjadi rata-rata Rp23.048.825,00. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA