Komisi II DPR Belum Terima Salinan Putusan MK soal Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 14:28 WIB
Komisi II DPR Belum Terima Salinan Putusan MK soal Gibran
Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyoroti persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Komisi II mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

“Yang pertama, mungkin tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Kamis, 8 Oktober 2026. 

Menurutnya, Komisi II akan mempelajari substansi putusan tersebut setelah salinan resmi diterima.

“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” ujar Bahtra.

Bahtra menegaskan, sikap Komisi II terhadap putusan MK akan disampaikan setelah proses kajian dilakukan. Ia tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai substansi perkara maupun kemungkinan tindak lanjutnya.

Dalam putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana syarat dalam UU Pemilu.

Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menegaskan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena statusnya tidak lagi berada dalam rezim sengketa hasil Pilpres.

MK menyebut penilaian mengenai keabsahan syarat calon berada di luar kewenangannya dan menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA