Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah boleh sedikit terseyum. Sebab, mendapat pembelaan secara gratis untuk mendapatkan klaim asuransi.
Selama ini, hanya sekitar 10 perÂÂsen saja yang cair. Tapi setelah adÂvokat yang bergabung dalam AsoÂsiasi Advokat Indonesia (AAI) memberikan bantuan seÂcara gratis, klaim asuransi TKI suÂdah banyak yang cair.
Selama tiga bulan berturut-tuÂrut memberikan pembelaan secaÂra gratis, sudah 5.889 TKI yang mendapatkan klaim asuransinya sebesar Rp 4.777.829.658.
Melihat hal itulah, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang dipimpin Jaya Suprana memÂberikan penghargaan kepaÂda AAI, Jumat (12/10), di DenÂpaÂsar, Bali, saat pembukaan MuÂnaslub AAI.
“Untuk pertama kalinya pemÂberian bantuan hukum mendaÂpatÂkan penghargaan dari pihak MURI,’’ kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Ketua Umum AAI itu, pihaknya memberikan bantuan huÂkum kepada TKI selama 24 jam per hari tanpa jeda itu tidak mengÂharapkan balasan dalam benÂtuk apa pun. Tapi pengharÂgaan MURI ini tentu suatu keÂhorÂmatan bagi AAI.
‘’Penganugerahan Rekor MURI ini merupakan suatu pengaÂkuan terhadap kerja keras AAI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan keadilan,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Juni, Juli, dan Agustus 2012. KaÂmi telah memberikan bantuan huÂÂkum kepada 5.889 TKI, deÂngan mendapatkan klaim asuranÂsinya sebesar Rp 4.777.829.658.
Bisa disebutkan perincian per bulannya?
Bisa. Berdasarkan catatan buÂlan Juni, sebanyak 2.104 TKI yang kaÂmi bela. Jumlah klaim asuÂÂranÂsinya yang cair Rp1.782.137.908. KeÂmudian bulan Juli sebanyak 2.042 TKI yang mendapatkan banÂÂtuan hukum dari kami deÂngan klaim suransinya yang cair seÂbesar Rp 1.648.744.500. Dan buÂlan AgusÂÂtus sebanyak 1.743 TKI deÂngan jumlah klaim asuÂranÂsiÂnya yang cair sebesar Rp 1.346.947.250.
Pemberian bantuan hukum seÂcara cuma-cuma itu diberiÂkan di mana?
Kami yang datang ke Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) di Selapanjang, Bandara Soekarno-Hatta.
Berapa banyak advokat yang diterjunkan ke sana?
Selama pemberian bantuan huÂkum tersebut, AAI telah mengeÂrahkan 50 advokatnya untuk berÂtugas melakukan pendampingan hukum bagi TKI bermasalah daÂlam mengklaim asuransinya di BPK Selapanjang, Bandara SoeÂkarno-Hatta.
Bagaimana reaksi TKI menÂdapatkan bantuan hukum graÂtis seperti itu?
Ya, tentu mereka senang sekali. Bantuan hukum yang dilakukan AAI terhadap TKI mendapatkan hasil yang sangat baik dan meÂmuaskan bagi para TKI. Mereka yang mendapatkan bantuan hukum merasa sangat tertolong dan berterima kasih kepada para Advokat AAI.
Kalau sebelumnya, bagaimaÂna kondisinya?
Sebelumnya para TKI merasa dipersulit untuk mendapatkan klaim asuransi. Makanya sebeÂlumÂnya itu hanya 10 persen saja yang cair dari pihak Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.
Bagaimana ceritanya sampai AAI membela TKI secara graÂtis?
Bantuan hukum secara cuma-cuÂÂma terhadap klaim asuransi TKI bisa dilakukan karena ada kerÂÂÂja sama dengan BNP2TKI yang diÂtandaÂtaÂngani 31 Mei 2012. Kami diÂtunjuk untuk menÂdampingi dan membeÂrikan banÂtuÂan hukum seÂcaÂra cuma-cuÂma keÂpada TKI dalam mengÂajuÂkan klaim asuransi TKI terhadap konÂÂsorsium asuransi proteksi.
Apa AAI bisa maksimal memÂbantu bila tidak dibayar?
Tentu sangat bisa. Sebab, advoÂkat AAI punya motto sebagai advokat pejuang. Kami harus bukÂtikan secara konsisten. PenÂdampingan advokat AAI secara langsung untuk TKI bermasalah bisa membantu secara konkrit mendapatkan klaim asuransinya.
Kenapa begitu peduli maÂsalah ini?
Selama ini para TKI kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya. Berdasarkan data yang ada, sejak konsorsium asuransi dibentuk berdasarkan Peraturan Kemenakertrans yaitu Oktober 2010 sampai saat ini telah menerima pembayaran asuÂransi sekitar Rp 270 miliar. Tapi diÂberikan kepada TKI hanya seÂkitar Rp 27 miliar.
Kenapa begitu?
Berdasarkan pengamatan kami di bandara, para TKI itu merasa keÂsulitan untuk mendapatkan klaim asuransinya. Posisi TKI sangat lemah saat berhadapan dengan pihak asuransi.
Saat diwawancarai pihak asuÂransi, TKI tidak dapat menjeÂlasÂkan klaim asuransinya. Bahkan TKI merasa mendapat tekanan dan rasa tidak nyaman saat diÂwawancarai selama 20-30 menit. Makanya, sebagian TKI meÂnyeÂrah untuk mendapatkan klaim asuÂransinya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: