WAWANCARA

Humphrey Djemat: 5.889 TKI Dibela Gratis, Dapat Penghargaan MURI

Senin, 15 Oktober 2012, 08:25 WIB
Humphrey Djemat: 5.889 TKI Dibela Gratis, Dapat Penghargaan MURI
Humphrey Djemat

rmol news logo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah boleh sedikit terseyum. Sebab, mendapat pembelaan secara gratis untuk mendapatkan klaim asuransi.  

Selama ini, hanya sekitar 10 per­­sen saja yang cair. Tapi setelah ad­vokat yang  bergabung dalam Aso­siasi Advokat Indonesia (AAI) memberikan bantuan se­cara gratis, klaim asuransi TKI su­dah banyak yang cair.

Selama tiga bulan berturut-tu­rut memberikan pembelaan seca­ra gratis, sudah 5.889 TKI yang mendapatkan klaim asuransinya sebesar Rp 4.777.829.658.       

Melihat hal itulah, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang dipimpin Jaya Suprana mem­berikan penghargaan kepa­da AAI, Jumat (12/10), di Den­pa­sar, Bali, saat pembukaan Mu­naslub AAI.

“Untuk pertama kalinya pem­berian bantuan hukum menda­pat­kan penghargaan dari pihak MURI,’’ kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Ketua Umum AAI itu, pihaknya memberikan bantuan hu­kum kepada TKI selama 24 jam per hari tanpa jeda itu tidak meng­harapkan balasan dalam ben­tuk apa pun. Tapi penghar­gaan MURI ini tentu suatu ke­hor­matan bagi AAI.

‘’Penganugerahan Rekor MURI ini merupakan suatu penga­kuan terhadap kerja keras AAI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan  keadilan,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kapan tiga bulan berturut-tu­rut memberikan bantuan hu­kum secara gratis itu?

Juni, Juli, dan Agustus 2012. Ka­mi telah memberikan bantuan hu­­kum kepada 5.889 TKI, de­ngan mendapatkan klaim asuran­sinya  sebesar Rp 4.777.829.658.


Bisa disebutkan perincian per bulannya?

Bisa. Berdasarkan catatan bu­lan Juni, sebanyak 2.104 TKI yang ka­mi bela. Jumlah klaim asu­­ran­sinya yang cair Rp1.782.137.908.    Ke­mudian bulan Juli sebanyak  2.042 TKI yang mendapatkan ban­­tuan hukum dari kami de­ngan klaim suransinya yang cair se­besar  Rp 1.648.744.500. Dan  bu­lan Agus­­tus sebanyak 1.743  TKI de­ngan jumlah klaim asu­ran­si­nya yang cair sebesar Rp 1.346.947.250.

Pemberian bantuan hukum se­cara cuma-cuma itu diberi­kan di mana?

Kami yang datang ke Balai Pelayanan  Kepulangan (BPK) di Selapanjang, Bandara Soekarno-Hatta.


Berapa banyak advokat yang diterjunkan ke sana?

Selama pemberian bantuan hu­kum tersebut, AAI telah menge­rahkan 50 advokatnya untuk ber­tugas melakukan pendampingan hukum bagi TKI bermasalah da­lam mengklaim asuransinya di BPK Selapanjang, Bandara Soe­karno-Hatta.


Bagaimana reaksi TKI men­dapatkan bantuan hukum gra­tis seperti itu?

Ya, tentu mereka senang sekali. Bantuan hukum yang dilakukan AAI terhadap TKI mendapatkan hasil yang sangat baik dan  me­muaskan bagi para TKI. Mereka yang mendapatkan bantuan hukum merasa sangat tertolong dan berterima kasih kepada para Advokat AAI.


Kalau sebelumnya, bagaima­na kondisinya?

Sebelumnya para TKI merasa dipersulit untuk mendapatkan klaim asuransi. Makanya sebe­lum­nya itu hanya 10 persen saja yang cair dari pihak Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.


Bagaimana ceritanya sampai AAI membela TKI secara gra­tis?

Bantuan hukum secara cuma-cu­­ma terhadap klaim asuransi TKI bisa dilakukan karena ada ker­­­ja sama dengan BNP2TKI yang di­tanda­ta­ngani  31 Mei 2012. Kami di­tunjuk untuk men­dampingi dan membe­rikan ban­tu­an hukum se­ca­ra cuma-cu­ma ke­pada TKI dalam meng­aju­kan klaim asuransi TKI terhadap kon­­sorsium asuransi proteksi.

Apa AAI bisa maksimal mem­bantu bila tidak dibayar?

Tentu sangat bisa. Sebab, advo­kat AAI punya motto sebagai advokat pejuang. Kami harus buk­tikan secara konsisten. Pen­dampingan advokat AAI secara langsung untuk TKI bermasalah bisa membantu secara konkrit mendapatkan klaim asuransinya.

Kenapa begitu peduli ma­salah ini?

Selama ini para TKI kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya. Berdasarkan data yang ada, sejak konsorsium asuransi dibentuk berdasarkan Peraturan Kemenakertrans yaitu Oktober 2010 sampai saat ini telah menerima pembayaran asu­ransi sekitar Rp 270 miliar. Tapi di­berikan kepada TKI hanya se­kitar Rp 27 miliar.


Kenapa begitu?

Berdasarkan pengamatan kami di bandara, para TKI itu merasa ke­sulitan untuk mendapatkan klaim asuransinya. Posisi TKI sangat lemah saat berhadapan dengan pihak asuransi.

Saat diwawancarai pihak asu­ransi, TKI tidak dapat menje­las­kan klaim asuransinya. Bahkan TKI merasa mendapat tekanan dan rasa tidak nyaman saat di­wawancarai selama 20-30 menit. Makanya, sebagian TKI me­nye­rah untuk mendapatkan klaim asu­ransinya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA