Presiden SBY merumuskan sendiri pointers solusi untuk menyelesaikan konflik KPK dengan Polri. SBY hampir tidak tidur pada Minggu (7/10) hingga Senin (8/10) pagi. Padahal, pekerjaan Presiden sangat banyak.
Demikian disampaikan Juru BiÂcara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
“Yang saya tahu, beliau hampir tidak tidur pada Minggu malam hingga Senin dini hari. Presiden beÂraÂda di Istana Cipanas untuk merumuskan pointers tersebut,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapÂnya:
SBY menulis sendiri pidatoÂnya?
Untuk naskah pidato pada Senin (8/10), Presiden merumusÂkan dan menuliskannya sendiri.
Setelah menyampaikan pidaÂtoÂnya, hampir semua kalangan maÂsyaÂrakat memberikan apreÂsiasi, pujian, dan dukungan. TiÂdak seÂdikit yang mengungkapkan peraÂsaan bangga dan salut atas apa yang disampaikan presiden.
Masih ada saja yang menilai sinis, komentar Anda?
Jika memang masih ada seÂkelompok kecil yang sinis dalam menanggapi pidato tersebut, itu menunjukkan demokrasi kita hidup. Jelasnya, melalui SMS atau telepon kepada kami telah diÂutarakan bahwa substansi piÂdato itu dinilai memberikan pesan ketegasan dan keluasan pandaÂngÂan seorang kepala negara dalam menyikapi ketegangan yang sehat antara KPK-Polri.
Ada yang menilai SBY cuek seÂbeÂlum memberikan pernyaÂtaan?
Presiden itu hadir di saat yang sangat diharapkan. Atas reaksi positif masyarakat, beliau berÂsyukur kepada Tuhan yang Maha Esa dan berterima kasih.
Sebelum mengeluarkan siÂkapÂÂnya, SBY minta pertimÂbaÂngan ke siapa saja?
Seperti yang saya katakana bahÂwa Pak SBY senantiasa mengÂikuti perkembangan dinaÂmiÂka hubuÂngan KPK-Polri. Pada bulan puaÂsa saat silaturahmi di Mabes PolÂri, di mana kasus simuÂlator SIM mengemuka, presiden telah berÂtemu dengan pimpinan KPK dan Polri.
Apa yang disampaikan SBY saat itu?
Beliau menyampaikan harapan seraya berterima kasih kepada kedua pimpinan tersebut jika dapat menyelesaikan perbedaan pandangan dalam penanganan kasus simulator SIM.
Dalam kasus Simulator SIM, Presiden mendengarkan laporan dari jajaran Polhukam, khususÂnya Menko Polhukam Djoko SuÂyanto, serta Mensesneg Sudi SiÂlalahi, Kapolri Timur Pradopo, di samping dari aspek perundang-undangan, juga mendapatkan maÂsukan dari Wamenkumham Denny Indrayana.
Butuh berapa lama SBY berÂsikap seperti itu?
Sebagai kepala negara, PresiÂden ibaratnya itu seorang Bapak yang menengahi perselisihan ‘anak-anaknya’. Meskipun KPK buÂkan secara langsung di bawah Presiden sebagaimana polri, keÂdua lembaga atau institusi terseÂbut tetap mengÂharapkan dan menÂÂdengarkan panÂdangan PresiÂden. Khususnya daÂlam mencairÂkan solusi atas perÂselisihan KPK-Polri.
Dalam konteks ‘Bapak’ tadi, diÂdasari kearifan seorang kepala neÂgara, presiden SBY masih memberikan kesempatan kepada pemimpin KPK dan Polri untuk menyelesaikan sendiri dan meÂnemukan solusi, meskipun pada saat itu harapan dan desakan berÂbagai kalangan agar presiden seÂgera turun tangan mengatasi langsung insiden jumat (5 oktoÂber) malam.
Saat silaturahmi di Mabes PolÂri pada bulan puasa, apa yang disampaikan pimpinan KPK dan Polri kepada SBY?
Kedua pimpinan lembaga itu bersepakat untuk bisa bersinergi dan bekerja sama melalui komuÂniÂkasi yang baik dan konstruktif. KeÂtika pertemuan hari Minggu (7/10) antara pimpinan KPK dan Polri tiÂdak dapat terlaksana, MaÂka preÂsiden kembali membeÂrikan kesemÂpatan sampai hari berikutÂnya.
Ya. Pertemuan itu difasilitasi Mensesneg. Pada awal perteÂmuÂan, masih ada perbedaan penafÂsiÂran. Selanjutnya, Presiden diÂdamÂpingi Mensesneg bertemu kembali dan berbicara dengan Kapolri dan KeÂtua KPK Abraham Samad yang didampingi Wakil Ketua KPK Pak Bambang Widjojanto.
Pertemuan berlangsung tidak terlalu lama dan mereka akhirnya mencapai kesepahaman atas hal yang sebelumnya dipersepsikan berbeda.
Bagaimana jika Polri tidak meÂlaksanakan perintah SBY itu?
Tidak melaskanakan perintah bagaimana maksudnya. Kan seteÂlah Presiden menyampaikan piÂdaÂto, kapolri, wakapolri, para pimÂpinan dan jajaran polri menyataÂkan siap mendukung dan melakÂsanakan hal yang telah menjadi arahan dan instruksi Presiden. Komitmen tesebut telah dilaporÂkan kepada Presiden, meskipun tidak melalui media massa.
Apakah SBY akan mengawal kasus itu?
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kita punya UUD 1945 dan Undang–UnÂdang dalam sistem politik yang mengatur dan membagi tugas lembaga negara termasuk Presiden sebagai lembaga keÂpresidenan.
Ketika Presiden diharapkan rakÂyat untuk ambil alih kasus ini, Presiden memastikan secara sekÂsama bahwa langkah yang diamÂbil konstitusional dan tidak meÂlanggar kewenangan sebagaiÂmana diatur oleh UUD.
Makanya, ketika ada pertaÂnyaan seperti ini, kami dapat meÂmasÂtikan bahwa presiden akan terus mengikuti kelanjutan impleÂmentasi kasus ini, seraya mengÂajak semua komponen masyaraÂkat untuk bersama mendukung dan mengawal agar sistem beÂkerja lebih baik lagi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: