WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Ormas Mau Dikelompokkan Bukan Untuk Mengkebiri...

Jumat, 12 Oktober 2012, 09:02 WIB
Gamawan Fauzi: Ormas Mau Dikelompokkan Bukan Untuk Mengkebiri...
Gamawan Fauzi

rmol news logo Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku, organisasi massa (ormas) mau dikelompokkan. Langkah ini diambil bukan untuk mengkebiri.

“Sekarang ini 90.000 ormas yang sudah terdaftar, dan masih banyak tidak terdaftar. Ini kan perlu pengelompokan,’’ kata Ga­ma­wan Fauzi kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta.

Bekas Gubernur Sumatera Ba­rat itu menjamin kekritisan ormas dalam memberikan masukan kepada pemerintah tetap terjaga dengan baik.

“Ormas tetap kritis. Itu ber­man­faat bagi pemerintah. Lagi­pula hak mengemukakan penda­pat juga di­atur dalam UUD 1945,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Buat apa sih dikelompokkan seperti itu?

Idealnya memang seperti itu, karena ormas itu mestinya dike­lom­­pokkan atau dispesifikasikan. Mi­salnya, hanya mengamati di bi­dang lingkungan hidup, di bi­dang per­tanian seperti HKTI dan lainnya.

Tujuannya apa sih?

Kemendagri hanya berharap ormas-ormas ini mudah didata dan bisa membantu negara dalam memajukan bangsa melalui kekhususan yang mereka miliki.

Kalau kita amati, ada kesamaan ke­hendak dari orang-orang untuk memberikan pengabdian di bi­dang tertentu. Misalnya, ling­ku­ng­an hidup, pertanian, perika­nan, HAM, hukum, agama, dan lainnya.

Kita ambil contohnya seperti Mu­hammadiyah dan Nahdlatul Ula­ma yang bergerak dalam bi­dang dakwah, pendidikan, dan syiar agama Islam. Nyatanya banyak membantu pemerintah juga kan.


Ormas-ormas ini nanti di­minta kontribusi untuk mema­jukan pemerintah?

Kurang lebih seperti itu. Pen­di­rian ormas itu kan ditujukan un­tuk memajukan kehidupan bera­ga­ma, hukum, pertanian, ling­ku­ngan hidup dan lainnya

Nah, kami melakukan penge­lom­pokan itu biar maksimal pengabdiannya kepada negara.


Apa yang dilakukan Kemen­dagri setelah dikelompokkan?

Tentu Kemendagri punya ren­cana. Nanti itu (sesudah dikelom­pokkan spesifikasinya) akan menjadi mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.

Jadi nanti mereka akan mem­ban­­tu dalam memajukan negara dengan pengamatan, penelitian dan informasi yang mereka miliki.


Apakah pengelompokan ini bentuk pengawasan pemerin­tah terhadap ormas?

Tidak. Ini bukan bentuk penga­wa­san, tapi untuk meningkatkan pengabdian ormas-ormas supaya pengabdian mereka maksimal dan lebih dirasakan masyarakat.

Misalnya saya sendiri ada di or­mas kesatuan bangsa. Ketika saya mau bekerja sama dengan pak Hasyim Muzadi yakni bagai­mana merekatkan NKRI melalui pintu agama maka kita ajak tokoh agama seperti NU, Muhamma­di­yah dan ormas agama lainnya.

Oleh karena itu kerja sama pe­merintah dengan ormas-ormas tadi untuk memajukan negara sesuai dengan kekhususan yang dimiliki.


Pendataannya bagaimana?

Sekarang sih belum disebutkan kekhususan itu karena masih me­nunggu undang-undang Ormas.  Tapi memang arah untuk dike­lom­pokkan sementara ini sudah dila­kukan . Tapi kalau sudah ada un­dang-udanng yang disetujui dida­lamnya dilakukan penge­lom­­po­kan tinggal disempurna­kan saja.

Apa dilakukan verifikasi?

Nanti kami akan melihat mana ormas yang aktif yang bisa diajak kerja sama dalam pemberdayaan masyarakat. Ormas nantinya ti­dak hanya menjadi  kelompok pe­nekan,  tapi bisa menjadi mitra da­lam kemajuan.

Misalnya, PMD mau mening­kat­kan gizi anak-anak balita, kami kerja sama dengan PKK, karena PKK memiliki kaki hing­ga desa. Posyandu juga bisa be­kerja sama dengan Kemenkes.

Maka ini yang dimaksudkan dengan civil society. Hanya saja yang menonjol tidak semuanya seperti PKK.


 Bukankah langkah ini ra­wan dikritik?

Kami kan tidak dalam upaya mengo­ntrol ormas. Kami menco­ba mengefektifkan keberadaan  dan pengabdian ormas.


Apa ini upaya melemahan ke­­kritisan ormas?

Tidak pernah ada larangan kok untuk kritis. Cuma kami lihat dari perspektif lain dalam memajukan bangsa dan negara dengan keha­di­ran ormas kita hanya ingin meng­efektifkan pengabdian.


Apa ingin memetakan ormas yang berkaitan dengan  teroris?

Nggak sampai ke sana. Soal te­roris sudah ada lembaga yang meng­u­rusnya. Kami hanya me­mak­­simalkan pengabdian ormas.


Ormas bodong juga dide­teksi?

Ormas itu kan harus ada tang­gung jawab. Kalau mereka mene­rima bantuan, tentu dana itu harus digunakan secara transparan.


 Selama ini bagaimana, apa mereka melaporkan dana yang mereka terima dari asing?

Dalam Undang-Undang, or­mas yang menerima dana dari luar negeri harus melaporkannya kepada pemerintah. Tapi itu tidak dilakukan mereka.


Apa ada sanksinya?

Kami tidak seketat itu, tapi mi­nimal memberitahukan apa gu­nanya uang itu.


Apa pelaporan ini untuk menghindari dana-dana untuk kegiatan terorisme ?

Bukan begitu, sekarang ini kan bagaimana kita tahu kalau ada satu dua dana yang digunakan untuk mendanai teroris.


Apa bisa dibubarkan kalau tidak taat hukum?

Dalam Undang-Undang No­mor 8 tahun 1985 bagi yang me­langgar akan ada sanksi, bisa dite­gur dan dibubarkan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA