Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan tidak setuju dengan pelaksanaan sanksi hukuman mati. Karena hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia.
Demikian disampaikan Trimedya menanggapi putusan Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Hengky Gunawan kemarin.
"Orang yang dihukum mati itu dari Tuhan saja. Saya termasuk yang menganut tidak setuju hukuman mati dalam kasus apapun," ujar Trimedya Pandjaitan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/10).
Menurut Ketua DPP PDIP ini, hukuman mati tidak menjamin pelaku kejahatan akan jera. Ia mencontohkan, di China yang menerapkan hukuman mati pada koroptor, koruptor masih merajalela. "Jadi hukuman mati bukan satu-satunya yang buat jera," cetusnya.
Mengenai pembatan hukuman mati bagi Hengky Gunawan menjadi hukuman penjara 15 tahun, Trimedya pun kurang setuju. "Pertanyaannya, kenapa 15 tahun? Kan bisa 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: