PPP: Penguatan Institusi KPK Harga Mati!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 01 Oktober 2012, 15:38 WIB
PPP: Penguatan Institusi KPK Harga Mati<i>!</i>
arwani thomafi
rmol news logo Polemik dan perdebatan terkait revisi UU 30/2002 tentang KPK saat ini masih dalam taraf diskursus yang sehat dalam bingkai demokrasi. Jalan menuju revisi UU tersebut juga masih panjang.

"Draft revisi UU KPK saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg) dalam tahap harmonisasi," jelas Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi (Senin, 1/10).

Terkait substansi draf revisi UU KPK itu, jelas Arwani, PPP tidak akan pernah membonsai KPK.

"Kita ini yang susah payah mengandung dan melahirkan KPK.  Sehingga, PPP harus dan akan berdiri di depan untuk menolak revisi ini jika tujuannya adalah untuk melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Karena, penguatan institusi pemberantasan korupsi adalah harga mati. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus makin diperkuat.

Makanya, sambung Arwani, kelompok fraksi PPP di Baleg akan diminta tegas untuk menyampaikan sikap,  menolak setiap upaya untuk memasukkan pasal-pasal yang akan melemahkan KPK dan seluruh program pemberantasan korupsi di negeri ini.

Tadi, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengungkapkan, pihaknya telah mengembalikan draf revisi UU KPK itu ke Komisi III. Karena di Komisi III sendiri belum final terkait rencana revisi tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA