Permintaan Komisi III DPR kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dicurigai hanya untuk menggembosi lembaga anti korupsi itu.
Apalagi permintaan itu, seperti disampaikan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran di KPK.
Ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, Komisi Hukum DPR mestinya paham bahwa tanpa diminta pun, BPK pasti akan melakukan audit terhadap semua lembaga negara. Dan, komisi mitra KPK juga itu pasti tahu bahwa audit yang dilakukan BPK meliputi dua hal.
Pertama adalah kesesuaian lembaga/kementerian terhadap standar akuntansi pemerintah yang berlaku yakni PP 71/2010, yang dulu adalah PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Kedua, kepatuhan dan kesesuaian dengan dan peraturan yang berlaku.
"Jadi, kalau mau melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas ya harus dimulai dari proses penyusunan alokasi anggaran di DPR itu," jelas Dahnil kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 28/9).
Dan yang perlu diketahui juga, sambung Dahnil, hampir seluruh hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau BPK menunjukkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang memiliki sistem pengendalian internal yang paling Baik. Artinya potensi inefisiensi dan korupsi
"Jadi, agaknya usaha penggembosan terhadap KPK seperti ini harus dihentikan oleh Komisi III," demikian Dahnil. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: