Ancaman Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengundurkan diri secara berjamaah menyikapi wacana revisi UU 30/2002 tentang KPK disesalkan. Abraham Samad Cs seharusnya mengedepankan sikap negawaran menanggapinya.
"Jangan terlalu paranoid. Seakan-akan (revisi) dianggap mau melemahkan (KPK)," ungkap anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 26/9).
Politikus Hanura ini mengakui, bahwa kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK selama ini karena adanya kewenangan penyadapan. Namun, dalam revisi ini, bukan serta merta kewenangan penyadapan dicabut. Tapi, penggunaan kewenangan penyadapan itu harus diatur. Untuk melakukan penyadapan terhadap orang diduga melakukan korupsi, KPK harus melalui putusan pengadilan.
"Jadi harus ada hukum acaranya. Jangan menyadap serampangan. Inikan melanggar hak asasi. Hal-hal privasi yang tak terkait dengan tindak pidana korupsi juga terkadang diungkap ke publik. Ada suara perempuan mendesah (di HP) juga kadang disampaikan ke publik. Ini kan tidak baik," ungkap Sudding.
Untuk penuntutan, masih kata Sudding, tidak ada lembaga penegak hukum di dunia ini, yang memiliki hak penyidikan dan penuntutan sekaligus. Hak itu dimiliki oleh lembaga yang terpisah.
"Begitu juga dengan dengan SP3. Jadi kita jangan melihat, bahwa orang di KPK itu juga tidak luput kesalahan-kesalahan. Tidak ada yang sempurna. Lembaga pengadilan juga bisa salah. Itu (memberikan kewenangan SP3) juga bisa dipertimbangkan," masih kata Sudding.
Karena itu, ungkap Sudding, revisi UU KPK ini dimaksudkan untuk perbaikan sistem. Apalagi, selama ini, antar lembaga penegak hukum terkadang saling rebutan dalam penanganan kasus korupsi. Dan akan dipertegas juga bahwa KPK harus mengedapankan fungsi empowering terhadap penegak hukum lainnya. Namun, bukan berarti hak penindakan KPK dicabut. "Tidak. Tapi harus simultan," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: